134.430 Napi Dapat Remisi, 2.491 Orang Langsung Bebas

134.430 Napi Dapat Remisi, 2.491 Orang Langsung Bebas

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 134.430 narapidana (napi).

Dari 134.430 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

”Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (17/08/2021).

Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan di masa akan datang.

Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

”Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, ia berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.

Yasonna juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

”Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus,” ujar dia.

Data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan Covid-19 makin meningkat. Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Selama ini Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak binaan.

Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: