Ini 11 Pelanggaran HAM Pada Proses Asesmen TWK Pegawai KPK

Ini 11 Pelanggaran HAM Pada Proses Asesmen TWK Pegawai KPK

radartasik.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan pelanggaran HAM.

“Ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam konferensi pers daring, Senin (16/08/21).

Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Manaf mengatakan, sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK. Hak-hak tersebut antara lain:

Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum.

Komnas HAM menyatakan proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang TMS, menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak Perempuan.

Menurut Komnas HAM, fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hak untuk Tidak Didiskriminasi.

Komnas HAM menyatakan adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Kata Komnas HAM, adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)

Hak atas Pekerjaan.

Penonaktifan atau non-job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dianggap Komnas HAM sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Hak atas Rasa Aman.

Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara, dinilai Komnas HAM, merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999.

Hak atas Informasi.

Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak atas Privasi.

Adanya doxing dan hoax atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat.

Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan.

Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999.

Hak atas Kebebasan Berpendapat.

Adanya indikator seorang pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: