IMB Resmi Ganti PBG, Begini Cara Ngurusnya

IMB Resmi Ganti PBG, Begini Cara Ngurusnya

Radartasik.com, JAKARTA — Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per 30 Juli 2021.

Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021.

”Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB,” tulis pernyataan PUPR, Sabtu (14/08/2021).

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id.

Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA), dan lisensi arsitek.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF.

Dalam menu pemohon di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Berikut cara mendaftarkan diri sebagai pemohon, dilansir dari laman http://simbg.pu.go.id.

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.

2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni Daftar dan Masuk, klik opsi Daftar. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.

3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti Daftar Sebagai, Alamat Email, Kata Sandi, dan Kode Keamanan, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik Kirim.

4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan Verifikasi pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik Simpan, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB.

Berikut caranya:

1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu Tambah untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik Persetujuan Bangunan Gedung.

3. Klik Jenis Permohonan untuk memilih jenis permohonan.

4. Klik Fungsi Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.

5. Klik Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.

6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik Simpan.

7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik Simpan untuk menyimpan data terbaru dan klik Selanjutnya.

8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik Simpan untuk menyimpan data terbaru dan klik Selanjutnya untuk melanjutkan.

9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik Tambah Data untuk meng-input data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik Simpan.

10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.

11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.

12. Centang Ceklis Jika Setuju jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik Simpan.

13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.

14. Proses Pengajuan PBG selesai dan Status Permohonan dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: