PTM di Garut Mulai 16 Agustus
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 14-08-2021,08:00 WIB
radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pada PPKM level 3, sekolah sudah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
“Dari hasil koordinasi dengan Satgas Covid, pembelajaran tatap muka ini sudah bisa dilaksanakan meski secara terbatas,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Pihaknya merencanakan membuka PTM Senin (16/8/2021). Sekolah-sekolah yang akan dibuka berada di wilayah zona kuning, oranye dan hijau. “Kalau wilayah zona merah kita masih belum diizinkan untuk dibuka (PTM),” ujarnya.
Hari pertama diberlakukannya PTM, pihaknya akan melakukan uji coba dan melihat kodisi di lapangan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. “Kita uji coba sehari, melihat dulu pelaksanaannya di lapangan. Kalau pelaksananya tertib dan melaksanakan prokes ketat, kita lanjutkan,” terangnya. Dia mengatakan pelaksanaan PTM pada PPKM level 3 ada pembatasan, yakni hanya bisa 50 persen untuk tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Helmi menerangkan wilayah yang masuk zona merah sekarang dipersempit, tidak lagi diterapkan per kecamatan, tetapi per wilayah desa atau kelurahan. Dengan penerapan zonasi, pelaksanaan PTM sudah bisa dilakukan hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Garut. “Di wilayah perkotaan juga tidak semua wilayah zona merah, jadi masih bisa dibuka PTM,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong menerangkan saat ini 95 persen sekolah di Kabupaten Garut siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, dari mulai sarana dan prasarana dalam menerapkan protokol kesehatan. “Untuk 5 persen lagi sekolah ini perlu pembenahan. Sekarang terus dibenahi,” ujarnya.
Totong menerangkan PTM akan dilaksanakan di seluruh jenjang sekolah, baik di bawah komando Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Agama. Namun, sekolah harus memperhatikan level zonasi di wilayah masing-masing.
“Kita masih mempertimbangkan zonasi per kelurahan. Karena itu, sekolah harus berkoordinasi dengan satgas kecamatan dan desa dalam pelaksanaan PTM,” ujarnya.
Totong menambahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sekolah, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh sekolah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di lingkungan internal. “Satgas internal sekolah ini wajib dibentuk untuk mengawasi penerapan prokesnya,” paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: