Larangan WNI Masuk Filipina Diperpanjang Hingga 31 Agustus
Reporter:
ocean|
Jumat 13-08-2021,19:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Demi meredam penyebaran Covid-19 varian Delta, Filipina akan memperpanjang larangan masuk bagi warga asing dari sepuluh negara, termasuk Indonesia.
Negara-negara yang warganya tidak diizinkan masuk Filipina adalah Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Malaysia.
”Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas penanganan Covid-19 Filipina untuk memperpanjang pembatasan perjalanan bagi pendatang dari 10 negara itu hingga 31 Agustus mendatang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque dalam pernyataan resminya, Jumat (13/08/2021).
Dapat diketahui bahwa pembatasan perjalanan bagi warga asing pertama kali diterapkan pemerintah pada 27 April lalu terhadap India, tempat varian Delta Corona pertama kali terdeteksi serta menyebar.
Kemudian Filipina memperpanjang pembatasan perjalanan tersebut dan menambah beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, dalam aturan tersebut. Larangan perjalanan itu semula dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus.
Filipina masih mencatat jumlah infeksi Covid-19 harian di atas 10 ribu kasus setiap harinya. Dalam dua hari terakhir, Filipina bahkan mencatat 12 ribu kasus secara berturut-turut.
Pemerintahan Duterte juga telah menerapkan penguncian wilayah (lockdown) di Manila hingga pekan depan demi meredam penyebaran varian Delta di negaranya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: