194 Negara Bantu Cari Buronan KPK Harun Masiku

194 Negara Bantu Cari Buronan KPK Harun Masiku

Radartasik.com, JAKARTA — Sejumlah negara anggota Interpol di kawasan ASEAN dan Pasifik sudah merespons penerbitan red notice Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra. Meski begitu, Amur enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.

”Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (12/08/2021).

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku guna dilihat secara umum untuk mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.

Red notice Harun Masiku disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

Meski demikian, Amur meyakini tanpa dipublikasikan red notice Harun Masiku secara umum, red notice tersebut telah direspons 194 negara anggota Interpol. 

Termasuk, surat khusus yang dikirimkan Interpol Indonesia kepada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Amur dalam konferensi pers terkait perkembangan pencarian keberadaan Harun Masiku, Selasa (10/08/2021), menyebutkan langkah tidak mempublikasikan red notice tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol.

”Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol),” kata Amur.

Sampai saat ini Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu masuk negaranya masing-masing untuk melacak keberadaan subjek red notice Harun Masiku.

Amur memastikan dengan penerbitan red notice Harun Masiku, keberadaannya akan terlacak di semua pintu perlintasan semua negara anggota Interpol dengan menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.

”Jadi enggak usah khawatir tidak publish untuk umum tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert (peringatan, Red) di setiap pintu perbatasan,” ujar Amur.

Harun Masiku, caleg PDIP, adalah tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional setelah red notice atas dirinya diterbitkan oleh Interpol pada Juli 2021.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020. Sejak saat itu keberadaan Harun sudah tidak terlihat lagi.

Amur menambahkan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, telah menerbitkan red notice untuk mencari keberadaan Harun Masiku

Setiap negara yang menjadi anggota Interpol dipastikan akan langsung menangkap buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

”Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” katanya dikutip laman resmi Polri, Selasa (10/08/2021).

Diterangkannya, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara, maka dipastikan akan langsung terdeteksi.

Selanjutnya, otoritas keamanan negara itu akan menahan Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia.

“Selanjutnya dilakukan proses handling over ataupun deportasi,” jelas dia.

Amur mengatakan sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia.

Sebelumnya, Amur mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan lalu mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada pihak Interpol.

Ia tak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan hal tersebut karena pihaknya hanya bertugas sebagai komunikator yang menjembatani penerbitan red notice itu.

Penyidik juga meminta agar nama Harun Masiku tak dipublikasikan dalam situs resmi Interpol yang dapat diakses publik saat red notice itu terbit. Amur menerangkan pilihan itu memang dapat dilakukan.

”Jadi pada saat itu kita minta tidak di-publish, tentunya itu dengan keinginan percepatan,” kata dia.

”Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatir ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin,” tambah dia.

Menurut dia, hal tersebut tak akan menjadi masalah selama proses pencarian lantaran Interpol akan tetap memberikan pemberitahuan terhadap 194 negara lain dalam server komunikasi internal negara-negara tersebut. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: