Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Berujung Damai

Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Berujung Damai

Radartasik.com, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kasus penyuntikan vaksin kosong dengan tersangka EO berakhir damai.

Kasus tidak dilanjutkan karena pelapor inisial BLP telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai dengan tersangka EO. Pencabutan laporan setelah dilakukan mediasi pada Selasa (10/08/2021) malam.

”Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/08/2021).

Dijelaskannya, dengan dicabutnya laporan dan penyelesaian secara damai, maka kasus ditutup dan dianggap selesai.

”Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan. Dan EO tidak lagi berstatus sebagai tersangka,” terangnya.

Diterangkan Arif, kesepakatan damai terjadi karena pihak korban menyadari pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kelalaiannya.

”Korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO, oknum perawat sebagai tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong saat vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

”EO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalai mengaku lalai, tidak memeriksa lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus,” ujar Yusri, Selasa (10/08/2021).

Dikatakannya, sejauh ini tersangka akan terancam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara.

Meski demikian, ditegaskannya, kasus ini masih berproses. Polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.

”Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Peristiwa penyuntikan vaksin kosong terjadi saat vaksinasi di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 6 Agustus lalu. 

Video penyuntikan tersebut divideokan ibu dari korban (BLP). Lantas ibunda BLP mengadukan ke penanggung jawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu. Video penyuntikan vaksin Covid-19 dengan spuit kosong viral kemudian di media sosial Twitter.

”Ini (video) yang kemudian beredar dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya. Ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: