Mendag Klarifikasi Soal Syarat PCR untuk Masuk Mall

Mendag Klarifikasi Soal Syarat PCR untuk Masuk Mall

Radartasik.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan, selain sertifikat vaksin. Lutfi menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Jadi, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap bisa masuk ke dalam mal. Syaratnya mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam dan atau hasil negatif Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/08/2021).

Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup. Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.

"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal? Karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi.

Lutfi menyatakan bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.

Dia juga sempat mengatakan bagi yang keberatan dengan syarat yang ditentukan mulai dari vaksin atau tes PCR-Antigen tidak usah berkunjung ke mal. Masyarakat bisa saja ke pasar rakyat.

Lutfi pun meluruskan ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa harus tes Antigen dan vaksin, karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata Lutfi.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan syarat PCR-Antigen hanya digunakan bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan. Pengunjung pun harus menunjukan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.

"Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai Antigen atau PCR untuk syarat masuk mal," ungkap Oke dalam konferensi pers virtual. (detik/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: