Level 2, Tapi Objek Wisata di Kabupaten Tasik Masih Ditutup, Kenapa Ya..?
radartasik.com, KABUPATEN TASIK - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menutup seluruh objek wisata di wilayahnya.
Padahal wilayah tersebut sudah menerapkan PPKM Level 2, yang nota bene satu-satunya di Pulau Jawa.
Daerah ini beralasan, khawatir akan muncul temuan klaster baru di tempat wisata, jika dibuka saat daerah penyangga sekitarnya masih menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Selama ini, pengunjung objek wisata di kawasan Kabupaten Tasikmalaya selalu didatangi warga luar daerah selain warga lokal seperti asal Ciamis, Kota Tasikmalaya dan Bandung.
"Karena kalau dibuka, yang datang ke objek wisata itu tidak serta merta hanya orang Kabupaten Tasik. Jadi kita belum buka dulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasik, Nana Heryana saat dihubungi wartawan, Rabu (11/08/21).
Nana menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih ditutup karena dinilai masih sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran.
Terlebih, selama ini Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam dua wilayah hukum berbeda. Yakni Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
Adapun wilayah hukum Polresta Tasikmalaya masih menerapkan PPKM Level 3 termasuk kawasan Objek Wisata Galunggung.
Sehingga, jika kedepannya pun ada rencana akan dibuka hanya objek wisata yang berlokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya saja seperti wilayah Selatan Tasikmalaya.
"Jadi untuk menghindari juga adanya kecemburuan dari para pelaku usaha wisata. Makanya seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya masih ditutup sementara," terangnya.
"Kita juga khawatir Kabupaten Tasikmalaya yang sudah level 2, dengan wisata dibuka malah jadi level 4. Apalagi, objek wisata, seperti sarana air, sangat berpotensi menyebarkan virus dengan cepat," sambungnya.
Nana sangat memahami seluruh pelaku usaha di wilayahnya menginginkan objek wisata segera dibuka kembali.
Dia juga membenarkan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 2 boleh membuka objek wisata dengan pembatasan maksinal kunjungan 25 persen dari kapasitas.
"Itu sudah langsung dibahas saat daerah ini masuk PPKM level 2, hasil evaluasinya masih ditutup dulu semuanya," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: