Nurul Awalin: Kota Tasik Butuh Segera Wali Kota Definitif
Reporter:
agustiana|
Selasa 10-08-2021,12:42 WIB
KOTA TASIK - Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman, resmi diberhentikan oleh Mendagri seperti tercantum dalam surat keputusan Mendagri, dan diumumkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/08/21).
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tasik itu, para wakil rakyat sepakat mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota, H Muhammad Yusuf menjadi Wali Kota Tasik definitif dan mengusulkan pemberhentian dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim mengatakan, usai surat usulan pengangkatan ditandatangani dalam Paripurna tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik akan mengantarkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Yusuf segera dilantik menjadi Wali Kota Tasik definitif.
"Karena DPRD memandang hal ini adalah prioritas yang harus diperjuangkan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya, tentunya juga harus dikawal agar segera turun Surat Keputusan (SK) wali kota definitif," ujar Aslim kepada radartasik.com usai paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Agus Wahyudin menuturkan, usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkot agar segera mengirimkan surat itu ke Kemendagri melalui Pemprov Jabar agar segera dilakukan pelantikan, atau pendefinitifan jabatan Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf.
"Wewenang normatif kita di situ ya sesuai peraturan yaitu memberikan usulan ini ke Pemkot yang akan mengurus selanjutnya. Ya kita ubah kebiasan lambat administrasi ya. Sehingga tadi ada usulan dari anggota dewan agar dikawal ketat proses ini. Ya kita ingin secepatnya. Ya bisa saja pertengah Agustus sebelum upacara Hari Kemerdekaan," tuturnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf mengatakan, dirinya akan menuntaskan janji politik yang dibuatnya bersama Budi Budiman hingga masa jabatannya usai pada tahun 2022.
Dengan kewenangan sebagai Wali Kota definitif dirinya optimis janji itu bisa tercapai.
"Ya saya secara otomatis barangkali karena Pak Wali (Budi Budiman, Red) sudah diberhentikan, saya tetap akan melanjutkan janji politik kami. Kita punya RPJMD yang selesai pada 2022. Jadi kami tak meninggalkan beliau karena janji politik ini dibuat kami berdua serta harus tuntas serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat," katanya.
Namun, jelas Yusuf, mudah-mudahan walaupun ada ganjalan pandemi Covid-19 ini, RPJMD dapat tetap berjalan.
Kalau pun ada yang belum tuntas karena persoalan Covid dirinya berharap ada pemakluman.
Karena melihat kondisi hari ini kebijakan Plt masih ada ganjalan dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Jadi kalau definitif kita tak terhalang mengambil keputusan. Kalau kemarin Plt kita mengambil kebijakan strategis dan keputusan lainnya selalu terhalang karena harus minta izin ke Kemendagri. Itu yang ingin dipercepat lagi agar program-program kita cepat berjalan tanpa harus menunggu izin dari Kemendagri. Itu intinya," jelasnya.
Pantauan di lokasi saat Paripurna tersebut Anggota Dewan Nurul Awalin sempat melakukan interupsi ketika persidangan berjalan.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, proses pelantikan Wali Kota Tasik definitif harus dipercepat dan dikawal ketat.
Sebab, kebutuhan Kota Tasik saat ini telah mendesak dengan adanya pimpinan yang definitif.
"Tentu kita sangat bersyukur hari ini pengangkatan Wali Kota definitif telah disetujui DPRD. Namun melihat kondisi saat ini pantauan kami secara psikologis masyarakat harus secepatnya dan sangat mendesak dilakukan pelantikan Wali Kota Tasik definitif. Hal ini kita baca dari berbagai media informasi maupun sosial hingga warga yang audiensi ke DPRD," jelasnya.
Sebab, tukas dia, sepertinya masyarakat Kota Tasikmalaya ingin segera memiliki Wali Kota Tasik yang defintif.
Artinya, SK pengangkatan Yusuf menjadi Wali Kota Tasik harus segera turun dan segera dilantik.
Karena usulan DPRD ini sudah tuntas dan kembali ke Bale Kota. Jadi harus menjadi prioritas pertama untuk mengajukan ke Kemendagri melalui Pemprov Jabar secepatnya.
"Karena masyarakat merasakan bersama bagaimana kewenangan jabatan Plt yang menghambat kinerja pemerintah serta menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sementara saat ini masyarakat butuh pelayanan cepat dan kebijakan yang taktis serta tak terhalang karena jabatan Plt. Jadi ini kami baca dari psikologis masyarakat apalagi ketika menghadapi Covid ini, kita butuh pemimpin yang cepat mengambil kebijakan taktis tanpa terhalang karena posisi Plt," tukasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: