Soal 9 Tersangka Pengepul Sunat Bansos, Begini Kata Para Ketua Parpol

Soal 9 Tersangka Pengepul Sunat Bansos, Begini Kata Para Ketua Parpol

radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan sembilan tersangka dugaan kasus pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Dari sembilan tersangka, empat di antaranya sebagai pengurus partai politik.


Siapa empat pengurus partai politik yang ditetapkan sebagai tersangka pemotongan hibah 2018 terus menjadi pertanyaan di masyarakat. Radar mencoba melakukan konfirmasi kepada partai-partai yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya pada 2018 memiliki kursi di DPRD. Namun, tidak semua partai memberikan jawaban.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hidayat Muslim SE saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka empat orang pengurus partai oleh kejaksaan mengatakan, silahkan ke Ketua DPC PPP Cecep Nurul Yakin atau Apip Ipan Permadi. “Silahkan ke ketua ya,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya H Apip Ipan Permadi SPdI MIpol melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto MSi pun saat dikonfirmasi terkait kasus hibah 2018 melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak menanggapi maupun mengangkat telepon.

Sementara, Ketua Fraksi dan juga Bendahara DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Ucu Mulyadi SP mengatakan, tidak ada pengurus PAN Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan tersangka dalam kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018. “Tidak ada, insyaallah tidak ada (pengurus yang terlibat, Red),” ungkapnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Ferry Wilyam ST mengatakan dan memastikan tidak ada pengurus partainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018. “Alhamdulilah tidak ada (pengurus Demokrat, Red),” terang Ferry.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menegaskan bahwa dari empat orang pengurus partai yang ditetapkan oleh kejaksaan, tidak ada pengurus PKB. “Tidak ada, insyaallah tidak ada dari DPC PKB,” tegasnya.

Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aef Syarifudin mengatakan, tidak ada pengurus PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan hibah 2018. “Alhamdulillah tidak ada pengurus kami yang ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya H Cecep Ruchimat (HCR) mengatakan, dia belum mendengar adanya informasi pengurus Partai Gerindra yang ditetapkan tersangka dalam kasus hibah 2018 oleh kejaksaan. “Belum, belum ada informasi dan tidak ada dari Gerindra,” kata HCR.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait empat orang pengurus partai yang ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018 oleh kejaksaan, Ketua DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya Ruli Irawan belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemotongan dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Jumat (6/8/2021). Dari sembilan tersangka itu empat di antaranya pengurus partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain menetapkan tersangka, kejaksaan menyampaikan kerugian keuangan negara akibat pemotongan hibah terhadap 79 lembaga tersebut yang mencapai Rp 5,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH menjelaskan, tim penyidik tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah yang berasal dari APBD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018 telah menetapkan tersangka.

“Ada sembilan orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah kerugian keuangan negara, sebesar Rp 5,2 miliar,” kata dia saat konperensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kemarin.

Lanjut dia, inisial sembilan tersangka adalah UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta. Kemudian, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta.

Lanjut dia, FG (35) pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) pekerjaan wiraswasta, guru honorer, BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: