Bebas PPN Hotel, Restoran dan Cafe di Garut

Bebas PPN Hotel, Restoran dan Cafe di Garut

radartasik.com, GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten Garut tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada masyarakat yang bertransaksi di hotel dan restoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.


“Kita bebaskan pajak PPN yang 10 persen itu. Jadi ketika masyarakat makan di restoran dan kafe atau menginap di hotel, tidak dikenakan pajak itu (PPN),” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan di Kantor Bakorwil Kabupaten Garut, Jumat (6/8/2021).

Rudy menerangkan pembebasan PPN untuk masyarakat berlaku selama diterapkannya PPKM. Pembebasan pajak sudah diberlakukan dan rencana berakhir akhir Agustus 2021.

“Sudah berlaku dari bulan kemarin (Juli) hingga Agustus. Kita masih melihat kondisi lapangan, kalau diperpanjang (PPKM) kita perpanjang juga (pembebasan pajak),” ujarnya.

Kata dia, saat ini masyarakat yang makan di restoran atau kafe maupun menginap di hotel tidak lagi dibebani PPN 10 persen. “Sekarang hanya membayar sesuai harga yang tertera saja, tidak ditambah pajak. Kalau harga Rp 5.000, ya bayar Rp 5.000 saja,” terangnya.

Menurut dia, selama dua bulan ini Pemkab Garut tidak menarik pajak dari hotel dan restoran. “Memang pemasukan dari PPN hotel dan restoran ini untuk PAD (pendapatan asli daerah) sangat besar, kalau semua pengusaha jujur. Tapi kenyataannya hanya dua hotel yang bayarnya besar,” ujarnya.

Rudy menambahkan pembayaran pajak sebenarnya tidak akan memberatkan pengusaha, karena dibebankan kepada pembeli. Tetapi saat ini pengusaha merasa berat untuk membayar pajak.

“Jadi kita bebaskan dulu, sehingga perusahaan juga tidak harus membayar pajak. Tapi kalau masih ada yang memungut selama pembebasan, cepat laporkan,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: