9 Pengepul Korupsi 'Sunat' Dana Hibah di Tasik Bakal Ngomong ke Siapa Duit itu Mengalir..
Ada sebuah lembaga penerima bantuan hibah yang seharusnya mendapatkan Rp200 juta dipotong (disunat) oleh para pelaku sebesar Rp190 juta dan hanya menerima Rp10 juta saja.
Akibatnya, kerugian negara pun muncul sebesar Rp5,28 Miliar,
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (07/08/21).
"Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi. Dengan cara memotong anggaran penerima hibah oleh para pelaku sampai 95 persen," katanya.
Syarif menerangkan, kasus korupsi ini terorganisir mulai dari pengepul, pengarah pemenuhan syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, sampai ke mendampingi saat pencairan dengan langsung mengambil potongan oleh para pengepul tersebut.
Para pelaku ini baru tersangka tahap awal sebagai pelaksana di lapangan dan sedang dikembangkan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
"Jadi selain penerima, para pemilik lembaga, ada juga dari pengurus partai, mereka itu selama ini disebut pengepul. Mereka broker lah pengepulnya," terangnya.
Dengan demikian, pihaknya meyakini nantinya para tersangka yang berperan pengepul ini akan buka suara, terkait aliran dana hasil pemotongan yang mencapai seluruhnya Rp5,28 Miliar itu.
Sehingga, aliran dana hasil korupsi tersebut nantinya akan diketahui ke siapa dan pihak mana saja.
"Kamis atau Jumat depan mereka akan diperiksa dan nantinya mereka akan buka aliran dana hasil korupsi kemana dan ke siapa saja," tegasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih melanjutkan penyelidikan meski sudah ditetapkan 9 orang tersangka yang berperan sebagai pengepul tersebut.
Bukti dan keterangan saksi-saksi terus digali sampai saat ini untuk mengupas tuntas kasus korupsi dana hibah serta ke siapa dan pihak mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Kita terus selidiki sampai selesai. Kemana saja aliran dana korupsi ini," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada anggaran Tahun 2018.
Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Rp1,4 Miliar terungkap di wilayah sama pada tahun 2018 sampai menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, dan telah menjalani hukuman penjara.
Kasus kali ini diungkap Kejari Singaparna setelah menindaklanjuti rilis hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat dari jumlah seluruh anggaran hibah Kabupaten Tasik Tahun 2018 yang telah dicairkan mencapai Rp139 Miliar dari total anggaran belanja hibah Rp141 Miliar.
Terdapat 39 lembaga penerima yang mengalami pemotongan 60 sampai 95 persen dari jumlah hibah yang seharusnya diterima tiap lembaga.
BPK pun menemukan sebuah lembaga peneliti sejarah Kabupaten Tasikmalaya menerima ratusan juta hibah berturut-turut mulai 2016, 2017 dan 2018 yang rekomendasi pemerintahannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra), tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: