Polisi Periksa Kejiwaan Heriyanti, Suaminya Ikut Dijadikan Saksi Soal Sumbangan Rp2 Triliun

Polisi Periksa Kejiwaan Heriyanti, Suaminya Ikut Dijadikan Saksi Soal Sumbangan Rp2 Triliun

Radartasik.com, PALEMBANG — Polda Sumsel kembali melakukan periksaan lanjutan terhadap anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti. Pemeriksan yang berlangsung Kamis (05/08/2021) siang itu bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Heriyanti.

Hanya saja seperti dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, pihaknya masih belum mengetahui hasil pemeriksaan psikolog terhadap anak bungsu Akidi Tio itu.


“Untuk hasilnya (pemeriksaan psikolog) masih menunggu karena tidak bisa langsung keluar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (05/08/2021) malam.


Tak hanya itu, lanjut Supriadi, pihaknya juga akan meminta bantuan psikolog yang ada di Jakarta. Itu dilakukan untuk mendapatkan tambahan demi proses pemeriksaan lanjutan.


“(Terkait Heriyanti) Untuk hari ini progresnya baru sebatas itu,” kata Supriadi.


Supriadi juga menyampaikan, pihaknya belum menerima hasil tes swab PCR Heriyanti yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumsel. Saat hasilnya diketahui, Supriadi memastikan penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Heriyanti.


“Tapi Insya Allah jika sudah ada, bisa segera kita melakukan klarifikasi lanjutan,” ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut Supriadi kembali menegaskan jika sampai saat ini, Heriyanti masih berstatus saksi.


“Hingga saat ini status Heriyanti masih sebagai saksi dan sudah enam orang saksi, termasuk Heriyanti yang dimintai keterangan,” katanya.


Lebih jauh Supriadi menjelaskan terkait penyelesaian polemik sumbangan atau donasi senilai Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pihaknya akan memeriksa saksi baru bernama Rudi. Dia merupakan suami dari Heriyanti, yang turut menghadiri seremonial penyerahan pelakat dana hibah di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/07/2021) lalu.



”Rudi segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang dia ketahui, sebab dia juga hadir dalam prosesi penyerahan pekan lalu,” ucap Supriadi.


Rudi ditetapkan sebagai saksi bersama lima orang lainnya yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak almarhum Akidi Tio), Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga), dan satu lain belum diketahui identitasnya.


Menurut Supriadi, tim penyidik akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan status nantinya. Termasuk juga memastikan tim penyidik akan terus menelusuri identitas pemilik nomor rekening yang tercantum dalam bilyet giro (bukti pencairan) dana hibah senilai Rp 2 triliun dari saksi Heryanti Tio.


”Masih menunggu jawaban pihak otoritas perbankan (Bank Indonesia) terkait izin pemeriksaan identitas,” terang Supriadi.


Sebab meskipun Kapolda sudah memaafkan perbuatan para saksi tersebut bukan berarti proses hukum akan dihentikan, melainkan akan diselesaikan hingga tuntas. ”Permintaan maaf Itu secara pribadi dari kapolda, tapi secara permasalahan (hukum) masih kami gali dan masih kami selidiki,” ucap Supriadi. (pjk1/ant/jpg)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: