radartasik.com, MANGUNREJA — Pelebaran jalan provinsi di Jalan Raya Cintaraja-Borolong, Singaparna memakan korban. Empat angkutan umum gelebeg terperosok masuk ke galian pelebaran jalan tersebut, Kamis (5/8/2021).
Kumbang (35), sopir angkutan umum gelebeg mengeluhkan adanya pelebaran jalan provinsi. Pasalnya, pekerjaannya tidak memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pengguna jalan. Sehingga banyak angkutan umum yang terperosok dalam galian pelebaran jalan ini, karena tidak ada pembatas atau tanda.
“Seharusnya usai menggali diberi penanda sebagai pengingat supaya kendaraan tidak terperosok. Sekaligus pengaman untuk para pengguna jalan, kalau seperti ini kan sangat membahayakan, apalagi kalau hujan galiannya terpenuhi air semakin susah dibedakan,” tutur dia.
Kata dia, sejauh ini sudah ada empat kendaraan roda empat yang terperosok ke dalam galian tersebut. “Kami meminta pelaksana pekerjaan atau pun pemerintah secepatnya memasang tanda pengaman di setiap bekas galian supaya tidak memakan korban lagi,” ujarnya, menjelaskan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal mengatakan, pekerjaan pelebaran jalan provinsi tepatnya di Jalan Raya Cintaraja-Borolong, Singaparna sudah disurvei. Hasilnya terjadi pemadatan kendaraan yang disebabkan pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
“Tadi kita survei juga ke lokasi, terjadi pemadatan. Sehingga harus dilakukan buka tutup kendaraan di lokasi pelebaran jalan. Akibatnya arus kendaraan cukup terganggu di lokasi perbaikan jalan tersebut,” ujarnya kepada Radar, Kamis (5/8/2021).
Bahkan, kata dia, anggota sudah diperintahkan untuk melakukan pengaturan jalur dan arus kendaraan di lokasi, karena memang terjadi perlambatan kecepatan kendaraan yang melintas karena mengecilnya ruas jalan yang sedang dilakukan pelebaran.
“Anggota kami diperintahkan untuk melakukan pengaturan di lokasi tersebut. Kami pun sudah menanyakan langsung kepada pelaksana pekerjaan, untuk mempercepat kegiatan, pekerjaan,” jelas dia.
Kemudian, kata dia, pelaksana pekerjaan pun diimbau untuk penempatan rambu-rambu di lokasi supaya dapat dilihat oleh pengguna jalan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi mengatakan, pekerjaan pelebaran jalan provinsi di ruas Jalan Raya Singaparna merupakan kewenangan Balai Jalan Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kita di kabupaten menyambut baik terhadap provinsi yang melakukan peningkatan jalan di ruas Jalan Singaparna. Jadi solusi juga agar arus kendaraan lancar di perempatan Cipasung,” kata dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News