ABG Warga Tanjungjaya Diduga Menjadi Pekerja Sex

ABG Warga Tanjungjaya Diduga Menjadi Pekerja Sex

MANGUNREJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya serahkan bukti pendukung terkait kasus dugaan human trafficking yang menimpa anak di bawah umur asal Kecamatan Tanjungjaya, Rara Rahayu Ramadani (14), Kamis (5/8/2021).

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen bukti pendukung terkait kasus human trafficking atau perdagangan manusia mengarah ke sex komersial yang menimpa anak di bawah umur ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

”Kami ke Polres Tasikmalaya bersama Satgas KPAID di Kecamatan Tanjungjaya, melaporkan terkait kasus yang menimpa anak di bawah umur. Kita sampaikan kabar terbaru, termasuk temuan hasil penelusuran KPAID,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, kemarin.

Kata dia, temuannya ada sebuah indikasi, mengarah kepada sex komersial anak di bawah umur. “Itu yang kemudian disampaikan kepada penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Jadi dari hasil pendalaman yang kami lakukan bersama tim, RR ini dibawa oleh perempuan inisial Sali asal Kecamatan Salawu ke Bogor,” jelasnya. 

Menurut dia, posisi RR ini sekarang masih ada di Kota Bogor. Selanjutnya dilihat perkembangannya apakah harus dijemput ke Bogor atau pulang sendiri. “Nanti kita tunggu hasil pendalaman dari perkembangan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya,” paparnya.

Dia menambahkan, agar kasus yang menimpa anak di bawah umur ini tidak kembali terulang, KPAID melihat munculnya permasalahan ini salah satu pemicunya perceraian kedua orang tua.
 
“Karena dari kasus yang dialami oleh RR ini yang diduga menjadi korban sex komersial anak di bawah umur asal Kecamatan Tanjungjaya ini, pemicunya adalah perceraian kedua orang tuanya. Kemudian pola asuh,” jelasnya.

Dia meminta agar masyarakat bersama-sama menjadi contoh yang baik bagi anak-anak. Agar ketika menjadi teladan yang baik bagi anak, maka sudah berbuat yang terbaik buat keluarga, bangsa dan negara. Jadi kepala keluarga disini atau ayahnya harus bisa mendidik anak dan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah menerima bukti pendukung dalam kasus dugaan human trafficking atau penjualan manusia dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya. “Iya kita sedang didalami kasusnya,” kata Hario. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: