Hotman Paris Minta Dirjen Pajak Telusuri Info Soal Uang Rp16 Triliun atau Rp2 Triliun Milik Keluarga Akidi Tio di Singapura

Hotman Paris Minta Dirjen Pajak Telusuri Info Soal Uang Rp16 Triliun atau Rp2 Triliun  Milik Keluarga Akidi Tio di Singapura

Radartasik.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara soal adanya informasi uang Rp2 triliun, bahkan Rp16 dari keluarga almarhum Akidi Tio di Singapura. Hotman meminta Dirjen Pajak harus menelusuri kebenaran tersebut.

Apakah benar ada 'harta karun' tersebuat berada di bank di Singapura atau tidak.


“Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp 16 triliun atau 2 triliun di Singapura,” jelasnya.


“Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?,” ungkapnya pengacara berpenampilan nyentrik dan mewah tersebut.


Sementara itu terkait pemeriksaan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, karena dianggap telah berbohong dan menimbulkan dengan rencana sumbangan sebesar Rp2 triliun. Hotman Paris menilai pihak kepolisian tidak dapat atau setidaknya sulit untuk menjerat Heryanti dengan pasal pidana.


Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoax, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang Penipuan.


“Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah,” jelas Hotman dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (4/8).


“Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan. Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus 2 Triliun siapa yang jadi korban? belum ada kerugian,” katanya.


“Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan,” kata Hotman lagi dalam unggahan di akun Instagramnya.


Menurut Hotman Paris, kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda.


Hotman Paris menekankan kisruh bantuan Rp 2 Triliun yang rencananya diberikan lewat Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ini segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak. (ral/rmol/pojoksatu)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: