Nadiem Ancam Sanksi PT yang Tidak Ajukan Bantuan UKT
Reporter:
ocean|
Rabu 04-08-2021,20:13 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi (PT) yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
”Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (04/08/2021).
Menurut dia, bantuan UKT harus diberikan 100 persen untuk mahasiswa. Tujuannya untuk memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Pelaporan anggaran bantuan UKT harus transparan. Jika tidak, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.
”Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” tegas dia.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan Rp 745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 melalui bantuan UKT pada 2021.
Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
”Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” terangnya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: