Ada Temuan Fakta Baru, Komnas HAM Tunda Umumkan Rekomendasi Akhir Dugaan Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Ada Temuan Fakta Baru, Komnas HAM Tunda Umumkan Rekomendasi Akhir Dugaan Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pengiriman rekomendasi dan laporan penyelidikan pelanggaran dalam tes kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah Komnas HAM menemukan fakta baru seputar dugaan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Semula, Komnas HAM berniat menyampaikan rekomendasi pada awal Agustus 2021. Hanya saja, karena ada temuan baru, mereka pun menyusun kembali konstruksi dugaan pelanggaran hak asasi tersebut.


“Memang Komnas HAM sebenarnya minggu sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang signifikan terhadap peristiwa yang sedang dibangun,” kata Choirul Anam, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM kepada wartawan, Selasa (03/08/2021).


Sehingga, konstruksi yang sudah diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru tersebut.


“Kalau tidak diungkapkan juga, sayang karena satu temuan dari sebuah proses dan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM juga,” Anam.


“Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya, Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. It fact baru ini kami menganggap sebagai sesuatu yang memang bisa ditunda,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Anam mengatakan fakta baru ini sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Hanya saja, dia tak mau memaparkan lebih lanjut tentang temuan tersebut karena semuanya akan dilaporkan pada laporan akhir.


Anam hanya berharap penyusunan laporan ini bisa selesai dalam pekan ini. Bahkan, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.


Apalagi, publikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran proses alih status pegawai ini tidak hanya ditunggu-tunggu tapi juga menjadi tanggung jawab Komnas HAM.


“Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi Covid-19,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan kejadian mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.


Adapun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana Asesmen TWK. (riz/sirip)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: