Alasan Terganjal Covid-19, Eksekusi Reklame Mandek
Reporter:
syindi|
Selasa 03-08-2021,14:30 WIB
radartasik.com, Cihideung Satpol PP Kota Tasikmalaya belum melanjutkan pembongkaran konstruksi baliho yang membentang di jalan (bando). Hal ini karena kendala konsentrasi yang terpecah dengan penanganan Covid-19.
Pantauan Radar, konstruksi di beberapa titik jalan masih berdiri kokoh. Padahal sebelumnya eksekusi pembongkaran sudah di mulai awal bulan Juli 2021.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menyebutkan eksekusi untuk sementara harus ditunda. Pasalnya, terganjal situasi Covid-19 yang belum benar-benar terkendali. “Sedikit banyak wabah ini berpengaruh kepada kinerja kami,” ungkapnya kepada Radar, Senin (2/8/2021).
Proses pembongkaran memang tidak memicu kerumunan yang memicu penularan. Hanya saja, sebagai bagian dari Satgas pihaknya harus melakukan penanganan Covid-19.
“Saat ini urjensi kita lebih kepada Covid-19, dan itu didukung oleh kebijakan pimpinan juga,” tuturnya.
Pihaknya berharap hal ini bisa dipahami dan tidak menimbulkan prasangka negatif, Karena tidak berniat tebang pilih meskipun yang dibongkar baru satu konstruksi reklame. “Bukan hanya kami, banyak program pemerintah yang juga terhambat karena kondisi saat ini,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen akan melanjutkan eksekusi untuk reklame yang tidak tertib, khususnya jenis bando. Pasalnya, secara aturan sudah jelas sudah tidak sesuai dengan aturan. “Kapan waktunya kita lihat kondisi, mudah-mudahan situasi covid-19 lebih terkendali lagi,” jelasnya.
Diakui Junjun, masih ada 7 konstruksi reklame jenis bando yang tinggal dieksekusi. Lokasinya tersebar di beberapa titik dari mulai HZ Mustiofa, RE Martadinata juga Otto Iskandar Dinata. “Totalnya kan ada 8, jadi 7 lagi,” tuturnya.
Diketahui, Satpol PP sudah melayangkan surat pada April 2021 kepada pengelola agar konstruksi reklame bando dibongkar. Namun sampai batas akhir toleransi yakni akhir Juni 2021, hal itu belum dilaksanakan sehingga Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran paksa.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: