Objek Wisata di Kabupaten Tasik Harus Ikuti Aturan
Reporter:
syindi|
Selasa 03-08-2021,11:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya ditutup sementara. Namun, setelah PPKM selesai objek wisata bisa kembali dibuka dengan penerapan prokes ketat.
“Untuk Polres Tasikmalaya Kota merupakan daerah yang masuk PPKM Level 4. Tetap itu bahwa Polres akan menggunakan protap, sehingga kami juga dalam hal objek wisata kita samakan saja,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya Nana Heryana kepada Radar, Senin (2/8/2021).
Kata dia, ketika dari Polres Tasikmalaya Kota memberikan ketegasan untuk objek wisata ditutup, sementara kalo di kabupaten dibuka, maka dikhawatirkan akan menjadi polemik juga.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh objek wisata untuk melaksanakan penutupan. Terutama rumah makan, karena sudah ada monitoring dan ada sanksi,” ujar dia.
Lanjut dia, memang dalam waktu pembukaan objek wisata pihaknya tidak memberikan instruksi secara khusus. Tapi, semuanya harus mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah pusat. “Memang ada pelonggaran, namun tetap harus menjalankan prokes dengan ketat,” ujar dia, menjelaskan.
Saat ini, kata dia, Kementerian Pariwisata sedang mendata seluruh objek wisata. “Bentuknya apa yang akan diberikan bantuan itu belum bisa disampaikan. Tapi baru memberikan data-data para pelaku usaha dan para petugas yang ada di objek wisata termausk yang swasta. Tapi yang dilaporkan itu yang sudah berizin. Semacam rumah makan dan lainnya,” kata dia, menjelaskan.
(obi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: