Jangan Asal Terima Dana Hibah yang Tidak Jelas

Jangan Asal Terima Dana Hibah yang Tidak Jelas

radartasik.com, TASIK - Organisasi keagamaan mendorong aparat penegak hukum tidak salah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Apalagi menyeret para penerima yang sebenarnnya menjadi korban.


Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA sangat menyayangkan kembali terjadi dugaan kasus pemotongan dalam Hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 yang menjadi temuan BPK dan saat ini sedang ditangani kejaksaan.

“Sebenarnya penerima yang dijanjikan mendapatkan dana hibah itu, pada awalnya tidak tahu menahu, pokoknya akan dikasih hibah sekian. Tidak ada perjanjian dan katanya tidak mengurus Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), padahal aslinya dikasih sekian, menerimanya sekian atau sedikit,” ungkap dia.

Oleh karena itu, terang dia, kepada masyarakat dan pengurus lembaga pendidikan keagamaan atau yayasan, jangan terlalu mudah untuk menerima hibah yang tidak jelas ujung-ujungnya. Diharapkan agar tidak menjadi korban atau tersandung hukum.

“Jadi manakala ada yang memberikan atau menjanjikan bantuan, itu harus jelas dan teliti surat suratnya, usulannya. Jangan sampai pada akhirnya berhadapan dengan hukum, padahal penerima tidak tahu menahu prosesnya, bahkan ada pemotongan,” paparnya.

Dia berharap kepada penyidik atau penegak hukum ke depan harus teliti dan mempunyai pertimbangan hukum, khususnya dalam menetapkan tersangka. Jangan sampai para penerima yang tidak tahu menahu prosesnya hanya dijadikan wadah, malah menjadi korban atau tersangka.

“Uangnya tidak kebagian atau dipotong, kemudian malah tersangkut hukum. Jangan sampai terjadi. Maka penegak hukum atau kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan teliti, arif dan bijak. Jangan sampai penerima rugi dua kali, tidak menerima uang atau dipotong juga tersangkut hukum,” ujarnya, menambahkan.

Maka dari itu, tambah dia, mendorong kejaksaan memproses oknum pemotongan sampai tuntas ke akarnya. “Agar tidak terulang kembali kasus yang sama,” tambah Edeng yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Ulum, Kecamatan Parungponteng.

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya H Dadan Ahmad Sofyan mengatakan, pada prinsipnya Muhammadiyah hampir sama dengan MUI, artinya masyarakat atau yayasan tidak tahu apa dan bagaimana dalam pencairan operasional yayasan atau lembaga.

“Kemudian muncul atau ada yang memberikan angin segar dan mereka tidak tahu, tahunya dapat saja bantuan. Bahkan memang tidak paham apa-apa. Ya mudah-mudahan penegak hukum mempunyai pertimbangan hukum terhadap penerima hibah ini, atas ketidak tahuannya,” ujarnya, menambahkan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: