Kasus 'Sunat' Dana Hibah 2018, Kejaksaan Diminta Ini..

Kasus 'Sunat' Dana Hibah 2018, Kejaksaan Diminta Ini..

radartasik.com, SINGAPARNA — Kasus pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sempat menghebohkan dengan ditahannya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dan beberapa ASN oleh Polda Jabar, beberapa tahun lalu.


Kini, babak baru kasus dugaan pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 mulai muncul ke permukaan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun tengah menindaklanjuti dan menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar, dalam LHP BPK No 22/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 141.985.400.000 dengan realisasi Rp 139.136.643.200.

Dalam LHP BPK tersebut, ada beberapa temuan dan menjadi catatan soal penyaluran bantuan hibah. Termasuk BPK pun menemukan adanya pemotongan terhadap para lembaga penerima bantuan.

Temuan dalam LHP BPK tersebut ada 84 lembaga penerima bantuan dalam SK bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak tercatat dalam sistem aplikasi. Kemudian, ada 44 lembaga yang kebanyakan yayasan masuk dalam SK bupati namun tidak masuk dalam nominatif.

Termasuk ada penerima hibah yang tidak masuk dalam nominatif SK Bupati Tasikmalaya tentang Penerima Hibah sebanyak 33 lembaga kisaran bantuannya antara Rp 50-500 juta dengan total sekitar Rp 4.095.000.000.

Selain itu, dalam LHP BPK tersebut ada temuan 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai Rp 19.852.500.000. Termasuk ada yang tidak sesuai ketentuan, misalnya tidak memiliki SK Kemenkumham atau tidak ada kesesuaian yang tertera dengan SK sebenarnya dengan total anggaran Rp 2.901.775.000. Termasuk ada temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang diminta pihak lain.

Pada LHP BPK tersebut, temuan pemotongan terhadap penerima hibah tercantum ada beberapa yayasan dengan total anggaran mencapai Rp 4.135.000.000 dengan besaran yang seharusnya diterima mulai dari Rp 95-300 juta. Kemudian nilai yang diterima oleh penerima dari total Rp 4.1 miliar hanya Rp 1.5 miliar dengan besar mulai dari Rp 10-150 juta.

Sedangkan selisih atau yang diminta pihak lain totalnya mencapai Rp 2.623.000.000 dengan besaran pemotongan mulai dari Rp 50-190 juta.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis 96 Dadi Abidarda menilai beberapa temuan pemotongan bantuan hibah di yayasan dalam LHP BPK ini hanya sampel, artinya tidak semua dilakukan pemeriksaan.

“Saya mendugaa yayasan-yayasan penerima hibah yang lainnya pun juga mendapatkan pemotongan serupa. Kami minta kejaksaan bisa mengungkapnya dan menangkap big fish-nya atau dalangnya,” ujarnya, menjelaskan.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tasikmalaya Bangkit Semesta Juang Wahab mengatakan, dalam konteks penegakkan supremasi hukum, IMM akan selalu mendukung bahkan siap bersama-sama menegakkan hukum yang adil. Baik itu yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian maupun pihak berwenang lainnya.

Termasuk, kata dia, dalam hal penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, yang saat ini tengah ditangani oleh kejaksaan.

“Yang paling ingin kami tekankan adalah supremasi hukum di negara demokrasi adalah equality before the law, adanya persamaan di depan hukum,” dorong dia.

Maka jika ada persamaan, kata dia, akan ada hukuman yang proporsional. Jika pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saja, misalkan didenda Rp 5 juta, paling tidak yang melakukan korupsi pasti lebih besar.

“Semoga Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 mampu seperti itu dan menjadi antitesa dari hukum yang semrawut di Indonesia,” tambah dia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menyampaikan, pada intinya kejaksaan masih fokus bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara kasus hibah 2018.

Menurutnya, penyidik kejaksaan belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka, karena masih fokus melaporkan hasil pemeriksaan pihak terkait termasuk penghitungan atau audit kerugian negara bersama BPKP.

Adapun, terang dia, kronologis awal munculnya dugaan kasus pada hibah Pemkab Tasikmalaya itu muncul setelah adanya temuan pada LHP BPK 2018. Kemudian ditindaklanjuti penanganan oleh kejaksaan.

“Pada intinya, belum ke penetapan tersangka, karena saat ini masih fokus ke penghitungan atau audit kerugian negara. Karena untuk menetapkan tersangka itu, harus ada alat bukti, selain harus ada hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihak terkait juga ada hasil audit kerugian negara juga,” tambah dia. (yfi/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: