Kasus 'Sunat' Dana Hibah di Kabupaten Tasik Dikhawatirkan Terus Terulang

Kasus 'Sunat' Dana Hibah di Kabupaten Tasik Dikhawatirkan Terus Terulang

radartasik.com, KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tasikmalaya masih fokus terhadap penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.


Progres yang telah dilakukan oleh kejaksaan selain sudah memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, juga kerugian keuangan negara sedang diaudit dan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Pengamat sosial politik dan pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam mengungkapkan, jika tangan yang mengelola hibah 2018 itu masih sama, dikhawatirkan modus-modus lama bisa terulang kembali kasusnya.

“Jadi memang orang ini tahu peta penyaluran dana hibah, bagaimana juga orang ini tahu mentalitas para penerima. Kemudian tahu bagaimana menyiasati dana hibah ini,” terang Asep kepada Radar, Kamis (29/7).

Apalagi, kata dia, dalam penyaluran dana hibah beberapa tahun ke belakang ini lepas dari jerat hukum. Maka dikhawatirkan terjadi dan terulang lagi setiap tahun, adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah atau dana amanah.

“Sering kali dana hibah itu dianggap dana hadiah, bukan sebagai dana amanah, kalau berpikirnya dana amanah, tentu satu atau dua rupiah juga menjadi berat di hadapan mereka yang amanah,” paparnya.

Namun, ungkap dia, jika dipandangnya sebagai hadiah, jangankan satu atau dua rupiah, miliaran rupiah saja dianggap sebagai hadiah yang bisa disiasati dengan segala cara. Kehadiran kepala daerah, jelas dia, harus tegas untuk memposisikan dana hibah ini kepada pengelolanya sebagai dana yang harus sampai secara utuh 100 persen kepada penerimanya.

“Integritas para pengelola dana hibahnya pun harus diangkat. Jangan sampai karena dari tahun ke tahun banyak yang lepas lolos, maka akhirnya kembali terulang, dan terulang kembali,” katanya.

Pemerintah daerah, ungkap dia, harus tegas dan mau belajar dari tahun-tahun sebelumnya dalam pengelolaan dana hibah agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Ketika dibiarkan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah ini, maka akan menjadi penyakit menahun.

Maka dari itu, tambah dia, harus ada perubahan sikap, pola, strategi dan pendekatan dari penegak hukum atau kejaksaan yang dalam hal ini sedang menangani kasus dana hibah ini.

“Jadi kalau kejaksaan seperti kemarin-kemarin atau sebelumnya, dikhawatirkan akan lolos lagi. Jadi harus ada perubahan sistem dalam penanganan masalah dugaan adanya ketidakbenaran dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Dia mengaku, ketika kejaksaan tidak merubah pola, strategi dan pendekatan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pemotongan dana hibah, tidak yakin bisa menyelesaikan sampai ke akarnya.

“Kita tidak yakin, akan tetapi masyarakat mendorong agar kejaksaan mampu mengusut tuntas kasus yang sedang ditangani ini. Karena memang keadilan itu jika tidak di sini, maka ada di sana,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: