Dalang Kasus 'Sunat' Dana Hibah 2018 Diminta Segera Ditangkap

Dalang Kasus 'Sunat' Dana Hibah 2018 Diminta Segera Ditangkap

radartasik.com, SINGAPARNA - Kasus dugaan pemotongan bantuan hibah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Tasikmalaya berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus melanjutkan proses hukum, termasuk sedang penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).


Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menjelaskan, progres penanganan kasus hibah tahun 2018 tengah dalam tahap klarifikasi kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Jadi BPKP saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara. Termasuk sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang sudah di-BAP oleh penyidik kejaksaan,” terang Donny kepada Radar, Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, pada intinya penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 terus berlanjut. Termasuk juga terus melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap perwakilan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan hibah tahun 2020.

“Hari ini kita sampai memeriksa 30 lembaga pendidikan keagamaan. Jadi dalam minggu ini kita akan memeriksa sampai 150 perwakilan lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka percepatan sehari 30 orang,” paparnya.

Aktivis Eksponen 96 Dadi Abidarda mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan hibah tahun anggaran 2018. Kasus tersebut masih kental kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2017.

“Kami sudah mencoba bertemu dengan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan terkait progres penanganan kasus hibah tahun 2018,” kata dia.

“Saya tanyakan kepada kejaksaan, apakah kasus dugaan pemotongan bantuan hibah 2018 masih ditangani. Kemudian dari kejaksaan menjawab dan menjelaskan bahwa sedang melakukan penanganan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang terkait,” ujarnya, menambahkan.

Menurut Dadi, kasus dugaan pemotongan hibah tahun anggaran 2018 ini sangat berkaitan dengan yayasan yang merupakan penerimanya. Mengingat, pada tahun sebelumnya pun yang menjerat pejabat dan beberapa ASN dalam kasus pemotongan hibah ini, bantuannya ditujukan kepada yayasan.

“Hibah tahun 2018 ini kan ada keterkaitan dengan yayasan sebagai penerimanya dan memang muncul dugaan ada oknum dewan atau legislatif serta eksekutif di Kabupaten Tasikmalaya? Pihak kejaksaan menjawab tengah maraton melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, kejaksaan pun menyampaikan dalam kasus hibah 2018 ini, kemungkinan akan segera muncul tersangkanya. “Kita terus berkomunikasi dengan seksi pidsus, mempertanyakan kapan waktu penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan bantuan hibah tahun 2018,” ungkap dia.

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya sangat mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk membongkar dan mempercepat penanganan kasus dugaan pemotongan bantuan hibah ini sampai ke akar-akarnya.

“Kami terus mendukung kejaksaan menuntaskan kasus ini. Kemudian dalam penetapan tersangkanya jangan hanya sebatas selesai di bawah, tapi harus merunut sampai kepada yang mempunyai kebijakan penganggaran sehingga munculnya bantuan hibah tersebut,” kata dia, menjelaskan.

“Ya analisa kami itu ada pengurus partai di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk pejabat teras di bawah. Kami pun rencana akan memasang spanduk sebagai dorongan kepada kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka. Namun, kejaksaan belum memastikan kapan waktunya,” ujarnya.

Dia menambahkan, sikap ini sebagai langkah memberikan pendampingan moral kepada kejaksaan dalam penanganan dugaan kasus pemotongan hibah 2018. “Dan jangan sampai dalam penangananua tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban,” tambah dia.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mendorong kejaksaan menindak tegas dan mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan bantuan hibah tahun 2018 ini.

“Karena persoalan penyaluran anggaran hibah di Kabupaten Tasikmalaya ini mempunyai rekam jejak buruk. Kita pernah mengalami kasus hibah 2017 yang sudah diputus pengadilan yang menyeret pejabat termasuk sekretaris daerah,” jelasnya.

Bahkan, terang dia, PMII juga sudah pernah melakukan audiensi dengan kejaksaan, terkait kasus hibah Banprov 2020 dan hibah Pemkab Tasikmalaya 2018.

“Kami mendorong kejaksaan bertindak tegas dan juga tidak hanya menargetkan oknum-oknum kecil atau orang yang istilahnya diperintahkan atasannya atau disuruh oleh pejabat yang berwenang,” ungkap dia.

Dia mendorong kejaksaan harus bisa membongkar siapa saja pejabat yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. Maka kembali lagi kepada keberanian kejaksaan sejauh mana mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Artinya sampai kepada pejabat publik yang terlibat. Tidak hanya oknum yang di bawah hanya mendapatkan keuntungan sebagian kecil, kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: