Warga Sukaresik Minta Ganti Rugi Lahan

Warga Sukaresik Minta Ganti Rugi Lahan

radartasik.com, SUKARESIK — Pemerintah Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik menerima aduan dari warganya. Mereka menanyakan terkait pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antar Desa Sukapancar, Banjarsari dan Tanjungsari.


“Beberapa bulan lalu, selang dua hari setelah sertijab menjadi kepala Desa Sukapancar, sudah ada dua warga yang menanyakan terkait pembayaran penggantian lahan yang dibangun jembatan gantung penghubung antar tiga desa. Saya belum memberikan jawaban, sebab belum mengetahui kronologi awalnya,” ujar Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, Kamis (22/7/2021).

Arip menyebut di desanya hanya terdapat dua warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut. Kebanyakan lahan yang digunakan dari Desa Banjarsari.

Arip mengaku sudah bertemu dengan wakil bupati membahas terkait pembayaran lahan milik warganya. Ia berharap ada solusi agar lahan warganya yang digunakan membangun jembatan gantung bisa segera dibayarkan.

Dia menyebut pada surat lembar disposisi yang ditandatangani Pjs Bupati yang saat itu dijabat Dr Hening Widiatmoko MA, isinya: prinsip pembangunan jembatan gantung harus diteruskan ganti rugi. Bila tidak tersedia di APBD 2020 segera alokasikan di APBD 2021.

“Jadi, hasil pertemuan kami dengan wakil bupati sudah disampaikan ke warga yang bersangkutan yang lahannya belum dibayar. Kita masih menunggu informasi untuk selanjutnya harus seperti apa, intinya warga ingin ada kejelasan,” ucapnya.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman (PUTRPP) Atep Dadi Sumardi mengatakan pengajuan usulan pembangunan jembatan gantung di Kecamatan Sukaresik inisiatif dari tiga desa tersebut.

“Mereka mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Itu sudah mencantumkan berbagai hal, termasuk juga dikaitkan persiapan lahan,” ucapnya.

Atep menjelaskan awalnya lahan itu dihibakan dari masyarakat. Kemudian saat pelaksanaan pekerjaan, yang saat itu dilaksanakan penyedia jasa konstruksi yang ditunjuk Kementerian PUPR melalui Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) terjadi perpindahan lokasi.

Perubahan lokasi yang tadinya di titik A berubah menjadi di titik B. Pada saat di titik A sudah clear masalah lahan, masyarakat sudah mengizinkan. Namun tiba-tiba, saat pada pelaksanaan itu berubah menjadi di titik B.

Ketika ada perubahan ke titik B, otomatis ada beberapa lahan masyarakat yang terganggu. Namun, kata dia, sebetulnya pemerintah kabupaten tidak terlibat secara langsung kaitan dengan pembangunan jembatan gantung tersebut.

“Kita hanya mendampingi saja pada saat dilakukan survei dan pada saat pelaksanaan pekerjaan pun tidak ada istilahnya koordinasi dengan pihak kabupaten. Itu murni pelaksanaan tanggung jawab ada di Kementerian PUPR,” tuturnya.

Namun, pihaknya bersama kepala desa, camat termasuk wakil bupati sudah berunding. Intinya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya siap membantu proses lahan tersebut atau penggantian lahan masyarakat tersebut.

“Dengan catatan, bahwa ada pengajuan dari ketiga desa tersebut untuk dibebaskan oleh pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten. Nantinya, setelah dibebaskan akan diserahterimakan ke tiga desa tersebut untuk pengelolaannya,” kata Atep.

Kata dia, usulan nanti akan masuk tahun ini atau tahun depan. “Kita tinggal nunggu dulu permohonannya dari desa, kemudian nanti masuk ke SIPD. Nanti, diakomondirnya kira-kira di anggaran tahun depan atau anggaran perubahan,” kata Atep.

Camat Sukaresik Opan Sopian meminta tiga desa tersebut segera mengajukan proposal untuk pengajuan penggantian lahan. “Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebetulnya merespon, hanya mencari jalan terbaiknya kapan. Pasalnya, anggarannya lumayan besar untuk penggantiannya,” kata Opan. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: