Apotek & Toko Obat Wajib Cantumkan Harga Tertinggi
Reporter:
andriansyah|
Jumat 23-07-2021,14:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Apotek dan toko obat di Kabupaten Pangandaran wajib mematok harga obat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Kemenkes RI. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Tuti Perwitasari.
Tuti mengatakan selama pandemi Covid-19 terus memantau harga obat yang dijual di Kabupaten Pangandaran. Hal itu agar tidak ada kecurangan dalam mematok harga. “Jangan sampai ada pengelabuan harga,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (22/7/2021).
Namun, selama ini pihaknya belum menemukan ada apotek atau toko obat yang berbuat curang dalam menjual obat. Semuanya masih tergolong normal. “Ketersediaan obat dan vitamin relatif aman,” ungkpanya.
Namun ada beberapa barang yang berkurang, terutama jenis obat untuk melawan virus dan antibiotik. “Seperti oseltamivir dan antibiotik azitromisin,” katanya.
Sedangkan untuk ketersediaan alat kesehatan, seperti masker relatif aman dan tidak terjadi kekurangan barang. Namun untuk alat kesehatan sarung tangan medis dan pakaian medis hazmat mulai terjadi kelanggkaan. “Wajar karena alat-alat tersebut sekarang banyak digunakan,” ucapnya.
Ia berharap apotek dan toko obat bisa menjual harga yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI. “Jangan membebani masyarakat,” terangnya.
Apalagi kondisi saat ini sedang pelik, dimana masyarakat sedang berjibaku melawan virus corona yang semakin mengganas. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: