Laporan Keuangan 2020 Sudah Diperiksa BPK RI

Laporan Keuangan 2020 Sudah Diperiksa BPK RI

radartasik.com, PANGANDARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 menjadi sebuah Perda.


Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik Martin mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 194 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. ”Aturan tersebut menggariskan bahwa kepala daerah meA­nyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Pangandaran dan itu sudah dilaksanakan kemarin,” ungkapnya Minggu (18/7/2021).

Kata dia, seluruh laporan keuangan tahun 2020 tersebut juga sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ”Bupati telah menyampaikan berkas dan secara bersama-sama kami bahas dan kini sudah tuntas. Pelaksanaan APBD 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangandaran, kata dia, secara umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian. ”Realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik,” jelasnya

Kata dia, keenam fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. ”Mudah-mudahan saja pengelolaan keuangan Kabupaten Pangandaran akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia mengatakan ada beberapa masukan kepada Pemkab Pangandaran terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. ”Kami harap bupati dan wakil bupati untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD. Baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan, agar nantinya tidak terjadi temuan BPK,” ucapnya

Kemudian rekomendasi yang kedua, menyangkut beberapa temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2020. ”Baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami minta segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Yang tak kalah penting DPRD Pangandaran juga meminta agar Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah. Disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: