Ada Petugas Lapangan Arogan Saat Razia PPKM Darurat, Pakar: Tujuan PPKM Mencegah Covid-19 Bukan Menghukum Pelaku Usaha

Ada Petugas Lapangan Arogan Saat Razia PPKM Darurat, Pakar: Tujuan PPKM Mencegah Covid-19 Bukan Menghukum Pelaku Usaha

Radartasik.com, JAKARTA — Petugas gabungan yang melakukan razia PPKM Darurat, baik itu TNI/Polri, Satpol PP dan lainnya, diingatkan untuk lebih bersikap humanis dalam menegakkan aturan PPKM Darurat di lapangan terhadap masyarakat. Termasuk praktek denda yang diterapkan kepada para pelanggarnya pun dinilai kurang bijak karena dinilai merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Founder, Ketua LQ Indonesia Law Firm dan sekaligus pakar hukum dan adovkat, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (17/07/2021).


“Eksekusi secara humanis. Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak,” ujar Alvin Lim.

“Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda,” lanjut Alvin.


Ia mengatakan, tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pelaku atau pemilik usaha yang notabene mencari makan pula.


“Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran,” imbuh Alvin.


Ia juga menilai, PPKM Darurat Jawa-Bali masih minim bantuan sosial dan insentif dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah menggelontorkan bansos kepada masyarakat atau pelaku usaha UMKM yang terdampak kebijakan tersebut.


“Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif, mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional,” ujarnya.


Bantuan dan insentif ini, kata Alvin juga bisa diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya kala PPKM Darurat.


Sehingga beban perekonomian mereka akibat kebijakan tersebut menjadi sedikit lebih ringan.


“Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok. Demikian juga wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan untuk bankrut dan tutup,” jelasnya.


Mantan Wakil Presiden Bank of America ini pun menyarankan pemerintah menghitung secara matang dampak pelaksanaan PPKM Darurat yang terlalu lama, terhadap perekonomian RI.


Berdasarkan catatannya, LQ Indonesia Law Firm saja saat ini menerima permintaan pendampingan perkara PKPU atau kepailitan perusahaan, sebanyak 300 persen atau meningkat 3 kali lipat. Permohonan pailit atau bankrut ini diajukan oleh kreditor maupun debitor, karena ketidaksanggupan membayar utang.


Perusahaan dan pabrik-pabrik, menurut Alvin sudah merasakan dampak wabah virus corona, sehingga menutup bisnis mereka.


“Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengganguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP atau Gross Domestik Produk,” papar Alvin.


Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan persoalan jangka panjang. Karenanya kebijakan yang diambil, khususnya berdampak pada ekonomi negara dan rakyat, juga harus memikirkan risiko jangka panjang. Perpanjangan PPKM Darurat tanpa perencanaan yang matang, menurutnya dapat berdampak negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional.


“Covid adalah masalah long term, yang tidak akan selesai 1-2 bulan, vaksin pun tidak menjamin hilangnya pandemi Covid,” terangnya.


“Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik,” sambungnya.


Alvin meminta benar-benar diperhatikan aspirasi masyarakat. Kasihan masyarakat susah saat ini dan terasa dampaknya.


Ia juga menyoroti blusukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke warga Sunter Agung, Jakarta Utara, baru-baru ini sambil membagikan sembako dan obat Covid-19.


“Bagi-bagi beras dadakan seperti yang dilakukan Bapak Presiden sekali-sekali tidak akan berdampak luas,” terangnya.


“Harus ada langkah riil dan terencana kepada masyarakat terdampak yang melibatkan pemerintah, perusahaan besar dan multinasional, serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat pandemi,” lanjutnya.


LQ juga menyarankan pemerintah membuat dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan PPKM Darurat. Misalnya melalui keputusan presiden (keppres), sehingga aturan maupun sanksi bagi pelanggar jelas adanya.


“Juga sebelum diterapkan, semestinya pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh,” tutur Alvin.


Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakpedulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM. LQ pun memberikan masukan agar PPKM Darurat dilaksanakan secara merata.


Advokat, katanya juga harus masuk dalam sektor kritikal, karena merupakan penegak hukum seperti halnya kepolisian, jaksa, dan hakim.


Jika advokat tidak bisa melaksanakan kegiatan atau beracara, karena terhambat aturan PPKM Darurat, tentunya proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak sepenuhnya bisa berjalan.


“Adanya kantor advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM. Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan advokat agar due process of law tidak cacat hukum,” paparnya.


LQ, pada dasarnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Karena keputusan yang diambil tersebut semata demi keselamatan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu ada hal yang diatur kembali dan diperhatikan.


“Wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan azas salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tandas Alvin. (amuf/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: