Gara-gara Tampar Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Pejabat Satpol PP Dicopot dari Jabatannya dan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Gara-gara Tampar Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Pejabat Satpol PP Dicopot dari Jabatannya dan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Radartasik.com, GOWA — Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kini nasib yang dialami oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, berinisial MH yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe dan istrinya saat razia PPKM. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa MH juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin mengatakan MH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oleh Polres Gowa.


“Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/07/2021)


Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.


“Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara,” kata kapolres.


Tri Gofaruddin pun menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.


Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.


Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu diantaranya adalah masyarakat umum.


“Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro,” terangnya seperti dilansir dari Antara.






Sementara itu, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mengatakan dirinya sudah mencopot jabatan MH sebagai sekretaris Satpol PP. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat MH terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.


”Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh inspektorat, berdasar hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, Sabtu (17/07/2021), yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” kata Adnan Purichta Ichsan.


Dia mengatakan, tindakan tegas yang diambil itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan bawahannya saat patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa. Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.


”Saya tidak bisa langsung memberi sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari inspektorat. Sebab, kita taat dan patuh terhadap undang-undang,” terang Adnan Purichta Ichsan.


Adnan menuturkan, pemkab akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut. Namun, masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Gowa.


Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), akan dilihat hukuman selanjutnya berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.


”Di PP Nomor 17/2020 berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” jelasnya Adnan.


Selain mencopot jabatan Mardhani Hamdan dari jabatannya, Bupati Gowa sudah memberikan teguran kepada Penjabat Sekda Gowa Kamsina. Bupati juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.


”Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Adnan Purichta Ichsan.


Penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/07/2021). Dari video berdurasi 1 menit 59 detik, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro. Petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warung kopi. Oknum Satpol PP masuk ke kafe mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.


Setelah beradu mulut, oknum Satpol PP menampar pemilik warung kopi bernama Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan. Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan ke Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut. (antara/jpg)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: