36 Bus Diamankan Polisi Karena Langgar Aturan PPPKM Darurat, Izin Trayek pun Terancam Dicabut

36 Bus Diamankan Polisi Karena Langgar Aturan PPPKM Darurat, Izin Trayek pun Terancam Dicabut

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak 36 bus diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain sanksi tilang, para pelanggar juga berpotensi diberikan sanksi administrasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono mengatakan, sanksi administrasi terbagi dalam beberapa kategori. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasi.


“Sepertinya ini akan ada sanksi pencabutan juga nantinya,” kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/07/2021).


Marta menyampaikan, pemberian sanksi mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.


Dalam aturan tersebut, ada 3 jenis sanksi yang bisa dijatuhkan. Pertama, bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.


Kedua, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Ketiga, bus pariwisata yang membawa penumpang antar kota dan antar provinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.


“Jadi tiga itu akan kita tinjau kembali dari perusahaan-perusahaan itu,” jelas Marta.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta.


“Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/07/2021).


Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.


Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, aturan perjalaman dalam negeri khususnya angkutan umum selama PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, dab Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.


Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentum seperti surat vaksin minimal dosis pertama, surat swab antigen yang diambil minimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau surat PCR yang diambil maksimal 2×24 sebelum perjalanan. “Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Sambodo. (jpg)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: