Obat Covid-19 Sitaan Akan Dibagikan kepada Masyarakat

Obat Covid-19 Sitaan Akan Dibagikan kepada Masyarakat

Radartasik.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat punya rencana khusus terkait obat Covid-19 hasil sitaan. Yakni, obat yang disita dari gudang penimbuan obat pada Senin (12/07/2021) akan dipercepat proses hukumnya dan dibagikan kepada masyarakat.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya akan mempercepat proses penyidikan dugaan kasus penimbunan obat. Nantinya, barang bukti sitaan berupa obat-obatan Covid-19 dapat disumbangkan kepada warga.

Dikatakannya, saat ini penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mempercepat proses hukum kasus penimbunan obat itu.

”Makanya petunjuknya Pak Kajari, kita akan melakukan pemeriksaan cepat agar barang bukti ini bisa didistribusikan cepat ke masyarakat,” katanya, Jumat (16/07/2021).

Menurut dia, penyidik kepolisian berupaya mempercepat proses penyidikan agar berkas berita acara pemeriksaan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya segera digelar sidang di pengadilan.

Setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.

”Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan,” katanya.

Dalam kasus ini polisi memeriksa tiga orang terkait dugaan penimbunan obat milik PT ASA. Mereka adalah Direktur berinisial YP (58), Apoteker inisial MA (32), dan Kepala Gudang E (47).

Mereka diamankan saat aparat Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi penimbunan obat-obatan bagi pasien Covid-19 di rumah toko Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Senin kemarin.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga normal Rp 1.700 per tablet namun dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet. Kemudian sejumlah kotak obat Paracetamol, serta beberapa boks obat lainnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: