Inspektorat Segera Periksa Kadisdik Kota Banjar

Inspektorat Segera Periksa Kadisdik Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR — Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Banjar terkait dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Rabu (14/7/2021).


“Saya baru koordinasi dengan kasatpol PP soal dugaan pelanggaran PPKM Darurat di Dinas Pendidikan itu. Rencananya besok (hari ini, Red) kita akan memeriksa kepala Dinas Pendidikan, karena yang bertanggung jawab terkait pelanggaran itu adalah dia (kadisdik),” kata Agus saat diwawancara melalui sambungan telepon.

Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait kebijakan yang dikeluarkan kepala dinas. Sehingga yang bisa diterapkan yakni UU Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 tentang Pengawasan Atas Keputusan Tindakan.

“Kalau PP 53 tahun 2010 itu kan tentang kedisiplinan. Kalau ini saya lihat tentang kebijakan. Jadi sanksi administrasinya bisa disesuaikan dari UU Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih sebelumnya mengatakan pelanggaran PPKM Darurat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar bisa diterapkan dua sanksi. Yakni sanksi dari sisi administratif dan sanksi pidana tipiring.

Menurut orang nomor satu di Banjar ini, sanksi harus ditegakkan untuk membuat kehati-hatian dan ketegasan bagi organisasi pemerintah daerah (OPD) yang lainnya dalam menjalankan aturan PPKM Darurat.

“Bisa dua sanksi, administratif dan tipiring. Ini supaya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan buat siapa pun. Karena Covid-19 di Kota Banjar ini sudah sangat menghawatirkan. Tenaga kesehatan banyak yang terpapar posititf, orang yang meninggal positif Covid-19 setiap harinya terus bertambah. Kita ini masih zona hitam, jadi semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata Ade.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Lukmanulhakim sebelumnya mengaku penerapan jumlah pegawai di Disdikbud berdasar pada aturan sebelumnya yakni maksimal 50 persen jumlah pegawai yang work from office (WFO). Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait penerapan yang bersifat esensial, non esensial dan kritikal.

“Ternyata Dinas Pendidikan masuk non esensial. Tapi setelah ada dari Forkopimda itu pada Jumat (9/7/2021) sorenya kita langsung menerapkan maksimal work from office maksimal 25 persen. Kami awalnya belum tahu kalau Disdik ini masuk klasifikasi non esensial,” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: