Korlap Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tasik DPO, 3 Tersangka Ditahan Polda
Reporter:
syindi|
Rabu 14-07-2021,10:30 WIB
radartasik.com, TASIK - Empat orang berinisial SM, A, N dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkisme atas perusakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, tersangka H yang menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini, kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) dari Polres Tasikmalaya. Kepolisian pun memastikan jumlah peserta aksi yang diamankan keseluruhan berjumlah 42 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dari aksi anarkisme tersebut, pihaknya mengamakan sebanyak 42 orang, terdiri dari 22 orang dewasa serta 20 orang anak dibawah umur.
“Namun sebanyak 20 orang anak-anak yang diamankan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, yang dijadikan tersangka sebanyak empat orang. ”Tetapi satu orang itu berinisial H masih dalam pencarian, atau DPO. Nah, yang tiga ini berinisial SM, A dan N. Telah kita amankan,” paparnya.
Para tersangka tersebut, kata Erdi, akan dikenakan pasal 160 dan 170 dengan 406, karena selain perusakan ada juga penghasutan. “Untuk yang buron itu, perannya korlap aksi yang berinisial H. Dari hasil pemeriksaan itu yang jelas kemungkinan besar warga Tasikmalaya,” tuturnya.
”Dan saya lihat, semuanya ini, kebanyakan warga Tasikmalaya. Kita masih dalami, saat ini yang dijadikan tersangka ada empat orang,” terang dia.
Keterkaitan adanya hubungan diantara mereka itu, nanti akan lebih didalami lagi. Dan saat ini penanganan kasus anarkisme atau perusakan ditangani oleh Polda Jabar. ”Jadi kita dari Polda akan menarik kasusnya. Semuanya penanganannya akan dilimpahkan ke Polda,” ungkapnya.
Sebagaimana yang direncanakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya. Hal itu sebagai upaya advokasi untuk anak-anak yang diamankan kepolisian.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengaku lega. Pasalnya, semua pihak sepakat untuk mengembalikan anak-anak tersebut ke orang tuanya. “Kita apresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian ini,” ungkapnya kepada Radar.
Disinggung soal latar belakang anak-anak yang sebagian disebut merupakan anak punk dan kelompok komunitas motor? Ato mengaku belum bisa memastikan. Karena perlu identifikasi lebih jauh untuk memastikannya.
“Mereka ada yang pulang pakai motor, tapi kami belum bisa memastikan mereka komunitas motor atau geng motor,” tuturnya.
Ada pun beberapa hasil verifikasi, kata Ato, dipastikan anak-anak tersebut tidak semua warga lokal. Beberapa dari mereka datang dari beberapa daerah sekitar Tasikmalaya. “Ada dari Kota Tasik, Ciamis bahkan Majalengka,” katanya.
Motif anak-anak dalam aksi tersebut, menurutnya cenderung ikut-ikutan saja. Mereka tidak memahami secara detail esensi dari aksi tersebut. “Ada yang dapat dari ajakan di medsos, ada yang dari selebaran juga,” tuturnya.
Hal tersebut membuktikan bahwa keberadaan mereka di lokasi unjuk rasa lebih kepada pengaruh orang lain. Sayangnya, di usia yang masih di bawah umur mereka belum bisa memilah mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak. “Jadi tidak murni kehendak sendiri,” katanya.
Ato berharap hal ini tidak sampai terulang kembali di kemudian hari. Dia berpesan agar para orang tua lebih mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang lebih baik. “Kami harap mereka diarahkan dan untuk bisa memiliki masa depan yang cerah,” ujarnya.
(dik/rga/rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: