Tidak Jadi Ditahan, Polisi Bilang Tetap Proses Hukum dr Lois Owien

Tidak Jadi Ditahan, Polisi Bilang Tetap Proses Hukum dr Lois Owien

Radartasik.com, JAKARTA — Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong terkait Covid-19, Bareskrim Polri memilih tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien. Namun demikian Bareskrim Polri tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap sang dokter tersebut.

“Kasus tetap, jadi tersangka sesuai pasal yang disangkakan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/07/2021).


Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan salah dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja melaksanakan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.


“Sedangkan dia (Louis) mengerti, setidak-tidaknya patut diduga bahwa kabar tersebut akan atau mudah menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Agus.


Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan pihak kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.


“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami mendapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan berulang kali perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti kami memiliki,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliadi.


Slamet menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois terkait fenomena Covid=19 saat ini, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.


Kemudian, opini yang tidak terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.


“Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet.


Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini mengatakan dr Lois mengakui pendapat di media sosial yang membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.


Pernyataan sebagai orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi dr Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.


“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan dilaporkan kepada diri sendiri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet. (riz/sirip)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: