Hasil Sidang Lengkap, 9 Pelanggar PPKM Darurat Didenda Jutaan Rupiah, 1 Pilih Penjara 3 hari
Reporter:
agustiana|
Selasa 13-07-2021,14:35 WIB
radartasik.com, KOTA TASIK - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kota Tasikmalaya bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali digelar Selasa (13/07/21) sidang.
Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online dan dipimpin Majelis Hakim Ridwan itu menghadirkan 9 pelanggar PPKM Darurat. Dari total 9 pelanggar itu rinciannya adalah:
1. Kafe Look Up di Cihideung melanggar PPKM Darurat karena melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Hakim memutuskan denda Rp5 juta atau subsider 3 hari. Pengelola kafe memilih kurungan penjara 3 hari.
2. Indomart di Jalan Djuanda melanggar PPK Darurat karena tidak ada pegawai yang stand by memerika suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 5 hari. Pengelola memilih bayar denda.
3. Alfamart di Jalan Bantar melanggar PPKM Darurat karena membiarkan pembeli masuk tanpa memakai masker dan tidak dicek suhu tubuhnya. Pembelinya diberi masker setelah ditegur petugas. Hakim memutuskan denda Rp6 juta atau subsider kurungan 5 hari. Pengelola memilih bayar denda.
4. Bakso Bandara di Kawalu melanggar PPKM Darurat karena menyediakan makan di tempat. Pihak pengelola bakso tidak hadir di persidangan.
5. Indomart di Mangkubumi melanggar PPKM Darurat karena buka melebihi jam operasional dan harusnya tutup jam 20.00 WIB. Rp 6 juta atau kurungan 5 hari. Hakim memutuskan denda Rp6 juta atau subsider kurungan 5 hari. Pengelola memilih bayar denda.
6. Distributor Kapal Api di Jalan Sewaka melanggar PPKM Darurat karena 100 persen karyawannya masuk tak WFH. Total karyawan 141 orang. Hakim memutuskan denda Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari. Pihak distributor memilih bayar denda langsung di tempat.
7. Tempat Gym di Hotel City melanggar PPKM Darurat karena tetap buka untuk umum seharusnya tutup selama PPKM Darurat. Hakim memutuskan denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari. Pengelola memilih denda.
8. Gudang Shoppe Ekspres di Cilembang melanggar PPKM Darurat karena tak memberlakukan WFH kepada karyawannya dan masuk semua. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.
9. Indomart di Cibeureum melanggar PPKM Darurat tak ada penggunaan pembatas depan kasir dan tak ada yang stand by di depan minimarket untuk memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.
10. Alfamart di Cibeureum melanggar PPKM Darurat karena ada pembeli tak pakai masker dan tak ada yang stand by di depan minimarket memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta subider 5 hari. Pengelola
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: