Pajak: Sembako Nanti Dulu, E-Commerce Potensial

Pajak: Sembako Nanti Dulu, E-Commerce Potensial

Radartasik.com, JAKARTA — DPR RI mulai membahas usulan aturan perpajakan yang diusulkan pemerintah. Masukan dari pakar dan akademisi disampaikan saat rapat dengar pendapat umum Senin (12/07/2021).

Pakar Ekonomi Piter Abdullah menegaskan tidak setuju jika pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diarahkan untuk memberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty).

Piter menjelaskan reformasi perpajakan harus dilihat dalam bentuk perspektif jangka menengah-panjang, bukan jangka pendek.

Ia menambahkan yang diharapkan dari RUU KUP adalah perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih optimal dan masyarakatnya bisa lebih sejahtera.

Dan, ketika itu terjadi, persoalan pajak yang dikenakan sembako tidak lagi menjadi sebuah isu. Karena perspektifnya adalah jangka menengah-panjang.

”Kalau bicara perspektif jangka pendek yang dikenakan saat ini, tentu akan menjadi kontradiktif. Jangka pendek kita ingin menanggulangi dampak Covid-19, untuk itu justru kita berikan stimulus.”

”Dan itu tidak mungkin kita sandingkan dengan perspektif jangka menengah-panjang yang di dalamnya ada upaya untuk optimalisasi penerimaan panjang,” ujar Piter.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita merespons usulan pengembangan pajak dalam sektor E-commerce.

Menurutnya, meski di tengah tingginya shadow ekonomi, penetapan pajak di E-commerce merupakan hal yang serius, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut jika pemerintah hendak memperluas basis pajak negara.

”Jadi, disiapkan dulu skemanya dengan baik sehingga tidak muncul isu-isu yang berkembang di masyarakat yang bikin gaduh padahal nggak solutif sama sekali. Jadi kami mohon itu juga dipertimbangkan,” terangnya dalam Rapat Kerja Virtual Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia, Senin (12/07/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Edhie Baskoro Yudhonoyo menyarankan untuk mengembangkan pajak pada sektor E-commerce

Menurut politisi Partai Demokrat itu, transaksi E-commerce memiliki potensi pajak yang lebih besar untuk bisa ditingkatkan.

Diketahui pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memberikan pengaruh yang signifikan dalam keuangan negara.

Mulai dari untuk program kesehatan, tenaga kerjanya atau kesehatannya, dan program untuk perlindungan sosial menjadi program yang diprioritaskan pemerintah untuk menghadapi pandemi.

Perlu diketahui pula bahwa total utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai sekitar 217 miliar dollar AS.

Laporan Semester I Keuangan yang disampaikan Kementerian Keuangan menunjukkan sektor PPh dan cukai masih rendah realisasinya dibandingkan tahun lalu.

Namun secara garis besar, realisasi Kemenkeu mencakup penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak menunjukkan tren positif. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: