2 Pabrik Kayu Didenda Rp30 & Rp40 Juta, Puluhan Warga Kota Banjar Disanksi Tipiring

2 Pabrik Kayu Didenda Rp30 & Rp40 Juta, Puluhan Warga Kota Banjar Disanksi Tipiring

radartasik.com, BANJAR - Hakim sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Penegakan Prokes, Agung Hartato SH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp40 juta terhadap pabrik kayu PT BKS, Senin (12/07/21) di Alun-alun Kota Banjar. 

Lantaran pabrik tersebut melanggar aturan PPKM Darurat, yakni masih mempekerjakan karyawannya melebihi 50 persen. 

Dan terdapat satu ruangan terisi penuh, melebihi kapasitas. Sehingga hal itu dianggap melanggar PPKM Darurat. 

"Ya itu sudah sesuai dengan Perda provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021. Sanksi denda minimal Rp5 juta, maksimal Rp 50 juta," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, besar kecilnya sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar hanya hakim yang dapat mempertimbangkannya. 

Terlebih pabrik kayu tersebut merupakan perusahaan besar dan jumlah karyawannya cukup banyak. Sanksi denda sekian tidak masalah. 

"Berbeda dengan pedagang kecil, kalau di sanksi segitu pasti merasa kesulitan. Sehingga harus ada asa keadilan dan kemanusiaan," ucapnya. 

Kata dia, selain PT BKS ada satu lagi pabrik kayu yang di sanksi Rp30 juta yakni CV Sandi Persada. 

Pelanggarannya sama, namun dendanya beda sedikit dibandingkan PT BKS. 

Di hari ini, sebanyak 61 pelanggar menjalani sidang Tipiring dalam penegakan Prokes yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

Mulai dari usaha pertokoan, pabrik dan warga yang tidak pakai masker. 

Manajeman PT BKS, Agung mengaku menerima putusan hakim yang menjatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta, karena  melanggar aturan PPKM Darurat saat ada operasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkopimda, Jumat (09/07/21) lalu. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: