Pelaksanaan Salat Idul Adha, MUI Kota Tasik Ikuti Regulasi Pemerintah

Pelaksanaan Salat Idul Adha, MUI Kota Tasik Ikuti Regulasi Pemerintah

radartasik.com KOTA TASIK - Munculnya regulasi baru atau revisi aturan dari pemerintah pusat terkait PPKM Darurat soal tempat ibadah dibuka untuk peribadatan mendapat beragam pendapat.

Meski demikian, khususnya salat sunat Idul Adha di Kota Tasik, pihak MUI mengaku akan mengikuti Regulasi PKKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sekertaris MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengatakan, saat ini sudah ada perubahan regulasi walaupun tidak ada sedikitpun kelonggaran. 

"Satgas Covid di sini kan mengikuti aturan pusat. Jika sudah konfrensi pers bahwa soal tempat ibadah sesuai regulasinya bisa dibuka kembali dengan prokes ya kita ikuti," katanya kepada radartasik.com, Senin (12/07/21) sore.

Dengan adanya konferensi pers dari Gubernur Jawa Barat soal ini, terang dia, patut disyukuri oleh umat beragama khususnya umat Islam, bahwa tempat ibadah sesuai regulasi yang ada sudah bisa dibuka kembali dengan prokes.

"Intinya apapun yang ada diregulasi ya karena Masjid Agung itu kan milik pemerintah, ya kita ikuti aturannya," terangnya.

Aminudin juga optimis, salat Idul Adha itu kemungkinan bisa dilaksanakan di Kota Tasik termasuk di Masjid Agung karena masih ada waktu 7-8 hari menuju hari H. 

"Insya Allah masih ada waktu beberapa hari, regulasi sudah mulai dan semoga masyarakat mentaati regulasi ini," tambahnya.

Aminudin juga mengajak, seluruh masyarakat Kota Tasik mentaati regulasi dalam PKKM Darurat yang saat ini tengah diberlakukan. 

"Sehingga tak hanya Covid itu melandai ya tapi zonanya juga bisa menjadi minimal kuning atau hijau. Karena sistemnya gimana skoring di level zonasi. Kita berharap seperti itu," ajaknya.

Aminudin pun meminta kepada para pemangku kebijakan agar bisa mempertimbangkan regulasi itu. Apalagi Idul Adha itu merupakan memontum syi'ar. 

"Tapi ya tolong lah kepada para inohong pemegang kebijakan dimomentum syiar, masyarakat kan sedang berjuang berkurban dan ini setahun sekali," harapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasik, Drs H Mohammad Ali Abdul Latief menuturkan, selama PPKM Darurat, salat Idul Adha sesuai surat edaran Menag dan Gubernur Jabar ditiadakan. "Ya selama PPKM Darurat," tuturnya.

Dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM  03 Juli 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat di daerah Provinsi Jawa Barat tercantum bahwa penyelenggaraan takbiran dan salat sunat Idul Adha dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

1. Penyelenggaraan malam takbiran di Masjid/musola, takbir keliling, baik jalan kaki maupun kendaraan ditiadakan, Masyarakat melaksnakan takbiran di rumah dan kediaman masing-masing.

2. Salat Sunat Idul Adha, di masjid/musala yang dikelola masyarakat, Intansi Pemerintah, perusahaan, Tempat umum lainnya ditiadakan. Masyarakat melaksanakannya di tempat kediaman masing-masing. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: