Polisi Sebut Dokter Lois Ditangkap Karena Sebarkan Hoax soal Covid-19 dan Bikin Onar
Reporter:
radi|
Senin 12-07-2021,17:22 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan berita bohong alias hoax kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/07/2021).
Tidak hanya itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular. "Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Ahmad Ramadhan lantas menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.
"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid19 melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya. (dtk/bbs/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: