KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan surat panggilan terhadap pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut. Hal ini karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.


“Program terkait pengadaan lahan tentu dalam penyusunan anggaran program APBD dki tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mengetahui akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (12/07/2021).


Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkapkan secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Untuk itu, Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif.


“Kita akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan kami tidak akan mengawasi bulu-bulu itu," tegasnya.


Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan bukti bukti.


Atas hal itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.


Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia.


“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke pengadilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” katanya.


Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.


Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.


KPK menilai pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya pertimbangan terhadap objek tanah, tidak dilakukan penilaian dan dukungan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.


Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara mundur, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.


Sementara itu Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.


“Tim Penyidik hari ini (Senin) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perjara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (12/07/2021).


KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.


Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/06/2021).


Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut. Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit. (riz/fin)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: