Panitia Hajatan Dangdutan di Cigalontang Diperiksa Polisi
Reporter:
syindi|
Sabtu 10-07-2021,13:00 WIB
radartasik.com, MANGUNREJA — Sat Reskrim Polres Tasikmalaya memeriksa panitia acara hajatan yang menggelar hiburan dangdutan di Kampung Temleg Desa Nangtang Kecamatan Cigalontang, Jumat (9/7).
Acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemanggilan terhadap pelaksana acara dilakukan karena sebelumnya viral kegiatan dangdutan di media sosial yang memicu kerumunan. Tidak memakai masker. Bahkan sempat ada perkelahian antar pemuda yang sedang berjoget.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menyebarnya video viral di media sosial dan aplikasi chatting. Pemilik atau yang mengadakan hajatan termasuk kepada desa setempat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemilik acara hajatan bisa dikenakan sanksi pelanggaran prokes dalam peraturan PPKM Darurat,” ungkap Hario, kepada wartawan.
Namun, terang dia, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dalam kasus ini fokus terhadap keributan dan penganiayaan yang terjadi saat dangdutan.
“Sementara untuk pelanggaran PPKM Darurat nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak peraturan daerah (perda),” jelasnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: