Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Reporter:
radi|
Kamis 08-07-2021,16:27 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopir pribadinya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat.
“Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media, Kamis (08/07/2021).
Penetapan tersangka ini diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya. Dari hasil tes urine ketiganya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Semua tes sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid-19 dan negatif semua. Tes urine mereka positif semua. Untuk memastikan lagi, kami cek laboratorium sampel darah dan juga rambut,” papar Yusri Yunus.
Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.
Penangkapan ini dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus yang mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (07/07/2021) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
“Pada saat diinterogasi Saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan media Kamis (08/07/2021).
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
“Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.
Pada malam hari, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: