2 Minimarket & Cafe Didenda Rp5 Juta, Langgar Prokes di Kabupaten Tasik

2 Minimarket & Cafe Didenda Rp5 Juta, Langgar Prokes di Kabupaten Tasik

radartasik.com, SINGAPARNA - Mini market atau pasar modern di wilayah Kecamatan Singaparna mendapatkan sanksi akibat melanggar dan tidak bisa memenuhi perlengkapan alat protokol kesehatan (prokes), Rabu (7/7/2021). 


Sanksi yang diberikan berupa denda Rp 5 juta setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Koordinator Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan SIP menjelaskan, dalam inspeksi mendadak (sidak) PPKM darurat ditemukan toko modern dan mini market serta kafe di wilayah Kecamatan Singaparna yang melanggar prokes.

Menurut dia, pengelola mini market tersebut tidak bisa memenuhi perlengkapan alat protokol kesehatan yang harus disediakan seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan dan lainnya.

“Maka harus mengikuti sidang tipiring pelanggaran prokes kesehatan pada masa PPKM darurat. Pihak pengelola mini market dikenakan denda Rp 5,1 juta setelah terbukti melanggar prokes,” terang Iwan kepada Radar.

Sebelumnya, tambah dia, pihak pengelola sudah diingatkan beberapa kali, sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Namun, saat patroli PPKM darurat pengelola tetap tidak mengindahkan prokes. Hingga akhirnya oleh penyidik dikenakan sanksi denda karena tidak memenuhi alat protokol kesehatan, seperti cek suhu badan dan hand sanitizer,” jelasnya.

Sanksi pelanggaran prokes tersebut, terang dia, di masa PPKM darurat ini diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2020.

“Sanksi denda ini diberikan agar ada efek jera. Bahkan ketika daerah memberlakukan perda bisa saja ada pembekuan usaha dan pencabutan rekomendasi izin usaha untuk perusahaan jika melanggar protokol kesehatan,” tambah dia.

Pada intinya, tambah dia, PPKM darurat ini dilaksanakan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, yang dikhawatirkan sebagai wabah penyakit dan harus diperhatikan keselamatan serta kesehatan manusia. “Mari kita jaga sama-sama,” ungkapnya.

Penyidik PNS Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Nizan Mulyana SIP MSI menambahkan, dalam sidang Tipiring pelanggaran prokes di masa PPKM darurat ini ada dua pengelola mini market dan satu kedai kopi di wilayah Kecamatan Singaparna.

“Dua mini market didenda sebesar Rp 5,1 juta, bagi kedai kopi Rp 5 juta yang melanggar protokol kesehatan, karena sudah berbadan usaha pemiliknya bukan warung biasa,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: