PPKM di Ciamis Terus Dievaluasi Pemprov
Reporter:
andriansyah|
Kamis 08-07-2021,11:30 WIB
radartasik.com, CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis mengikuti Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah bersama Pemprov Provinsi Jawa Barat secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Sekretaris Daerah Ciamis H Tatang mengatakan, rapat tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berjalan selama tiga hari. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai PPKM Darurat di Jawa Barat belum memuaskan. Sebab, aktivitas masyarakat masih tinggi sejak dimulai pada 3 Juli 2021.
Maka dari itu, kata Tatang, gubernur akan menyiapkan pola penyekatan lalu lintas lebih ekstra untuk menekan mobilitas warga. Selain penyekatan, nantinya juga akan lebih ditingkatkan lagi sisi penindakan termasuk tipiring untuk mengurangi mobilitas.
Kata Tatang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menyinggung soal kerancuan dalam memahami sektor kritikal dan esensial yang masih diperbolehkan bekerja. “Masih ada kerancuan sektor kritikal dan esensial. Itu nanti kita akan melakukan edukasi lagi agar masyarakat jelas apa itu pengertian kritikal dan esensial,” ucapnya.
Bahkan, kata Tatang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menindak perusahaan non kritikal dan esensial yang belum memberlakukan work from home (WFH) selama PPKM Darurat berjalan.
Termasuk, kata dia, Ridwan Kamil memerintahkan agar merazia industri yang bandel saat PPKM Darurat dilaksanakan. Termasuk meminta aparat kepolisian untuk melakukan razia, khususnya sektor industri yang dinilai masih bandel dalam mematuhi aturan PPKM.
Kemudian, tambah dia, terkait kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang masih rendah pun menjadi sorotan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. “Termasuk Pak gubernur menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan gudang oksigen dalam dua hari ke depan. Sehingga ketika ada rumah sakit yang membutuhkan oksigen tersebut akan mudah mengirimnya,” kata dia. (rls/isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: