Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Indramayu, Bilik Disinfektan Rp25 Juta dan Pembelian Masker Rp16 Miliar

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Indramayu, Bilik Disinfektan Rp25 Juta dan Pembelian Masker Rp16 Miliar

Radartasik.com, INDRAMAYU — Dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran Covid-19 Kabupaten Indramayu disinyalir terkait dengan mark up pembelian masker dan bilik disinfektan. Ditengarai harga kedua item tersebut jauh melebihi batas kewajaran. Karenanya, Polres Indramayu pun kini tengah melakukan penyelidikan penyalahgunaan anggaran senilai Rp196 miliar itu.

Pegiat Antikorupsi Indramayu, Dadang Hermawan SE mengungkapkan, salah satu yang menjadi sorotan dirinya ketika melaporkan dugaan tindak pidana ini adalah pengadaan dua item.


Salah satunya pembuatan bilik yang diperuntukan untuk penyemprotan disinfektan di setiap kantor. Dari data yang diperoleh dirinya, pembuatan satu bilik disinfektan mencapai Rp25 juta.


Padahal, satu bilik dengan harga termahal sekalipun itu antara Rp8 juta sampai Rp9 juta. Selain pembuatan bilik, Dadang melihat kejanggalan masalah pengadaan masker untuk masyarakat. Jumlah pengadaan masker saat itu sekitar 2,5 juta masker. Masker yang dibeli kabarnya jenis scuba, bukan medis.


Tapi, lanjut Dadang, dalam penunjukan tender pembuatan makser juga tak jelas perusahaannya. Pihaknya pun pernah melakukan pencarian alamat perusahan di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.


“Ketika kita cek alamat perusahaan itu tidak ada. Sudah ada indikasi tidak beres,” terangnya.


Dari data yang diperoleh Dadang beserta tim, harga satu masker konon katanya Rp6.500 satu pcs. Padahal setelah dicek ke lapangan, harga masker scuba hanya Rp1.350. Dengan asumsi itu, anggaran pembelian masker tersebut mencapai Rp16.250.000.000.


“Semua biaya aslinya kita cek di lapangan. Dari dua contoh itu saja, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Dadang.


Ditambahkan, pihaknya saat itu hanya menyampaikan laporan secara tertulis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanggulangan covid.


“Terlepas benar atau tidak, lembaga kami bukan lembaga penegak hukum. Artinya saat ini sudah ranahnya penyidik untuk selanjutnya harus terus mencari alat bukti di lapangan,” imbuhnya.



Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BTT Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali mengemuka pasca penyidik melakukan penggeledahan kantor BPBD di Jalan Pahlawan.


Tidak hanya itu, terdapat pula satu toko material yang juga digeledah penyidik di Kecamatan Indramayu. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan, pasalnya anggaran sebesar Rp 196 miliar tersebut adalah hasil pemotongan dari setiap SKPD di Pemkab Indramayu.


POLISI ENDUS KETIDAKBERESAN

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan.


Dari hasil penggeledahan, kata Luthfi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.


Dijelaskan, penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang.


“Jadi untuk penggeledahan yang kami lakukan ini merupakan rangkaian penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran recofusing dana Covid-19 tahun 2020,” jelas Luthfi.


Luthfi mengungkapkan, adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan diduga telah terjadi penyelewengan. Jadi yang saat ini tengah didalami adalah terkait penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu.


Adapun untuk untuk total kerugian, Luthfi mengatakan kalau pihaknya sudah menyerahkan dokumen kepada BPKP.


“Nanti bilamana hasil sudah keluar akan kita disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” tutur Luthfi. (tim/rc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: