Bertemu Pejabat Cukup 3 Menit Tak Masuk Akal

Bertemu Pejabat Cukup 3 Menit Tak Masuk Akal

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA - Pengamat sosial politik dan pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam menilai Surat Instruksi Bupati Tasikmalaya yang mengatur batasan waktu bertamu ke pejabat hanya tiga menit tidak masuk akal. Karena sangat jauh dari rasional batasan waktunya.


Menurut dia, para pejabat Pemkab Tasikmalaya memiliki tunjangan untuk anggaran komunikasi. Sehingga, ketika ada batasan bertamu harus bisa terbuka dan mudah dihubungi apabila ada masyarakat yang ingin berkomunikasi.

“Jadi pejabat tidak mempersulit orang untuk berkomunikasi atau susah dihubungi. Karena kalau hanya bertamu dengan batasan waktu tiga menit ini sangat tidak logis, jadi manfaat sebaik-baiknya komunikasi supaya tidak menjadi hambatan dengan batasan waktu ini,” ujar dia kepada Radar, Minggu (4/7/2021).

“Wajar para pejabat Pemkab Tasikmalaya, seperti bupati, wabup, sekda agak susah ditemui. Jadi memang kalau pun diberi waktu tiga menit, waktunya tidak cukup. Harusnya pejabat tersebut bisa membuka komunikasi, jadi disampaikan melalui pesan atau WhatsApp,” paparnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH mengatakan, pada prinsipnya pelayanan publik dalam segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintahan.

“Baik di pusat, daerah maupun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.

Akan tetapi, kata dia, kebijakan bupati Tasikmalaya dengan alasan menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Tasikmalaya dalam hal pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat dengan memberlakukan kunjungan dibatasi tiga menit kurang tepat.

“Saya kira perlu dievaluasi sebab dengan waktu hanya tiga menit saja tentunya tidak akan efektif dalam hal pelayanan saja, akan tetapi menjadikan polemik di tengah masyarakat,” kata dia.

Pada intinya, tambah dia, jangan terkesan menghindar dari kewajiban. “Semata-mata untuk menekan Covid-19 baik dalam pencegahan, penanganan hingga tindakan yang jelas hanya mengandalkan prokes 5M dan gugus tugas dalam teknis pelaksanaannya,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: