Sanksi Kurungan hingga Denda Rp5 Juta Menanti Pelanggar Prokes di Garut

Sanksi Kurungan hingga Denda Rp5 Juta Menanti Pelanggar Prokes di Garut

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Garut akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tegas akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar sebagai upaya memberikan efek jera.


“Dengan sanksi tegas ini, masyarakat akan bisa tertib dalam mematuhi peraturan selama PPKM Darurat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021). Sugeng menerangkan sesuai peraturan PPKM Darurat, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes dan peraturan PPKM bisa kurungan dan denda hingga Rp 5 juta.

Menurut dia, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada beberapa peraturan yang wajib dilaksanakan. “Aturannya sudah ada, termasuk sanksi yang melanggarnya. Pasal yang akan diterapkan untuk menjerat pelanggar juga sudah ada,” ujarnya.

Sugeng menerangkan dengan ancaman kurangan dan denda kepada pelanggar, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Karena pelaksaan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19.

“Memang sanksinya sangat berat, terutama kepada pedagang kecil. Tapi ini harus dilaksanakan dengan tegas supaya aturan ini dilaksanakan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono. Dia mengatakan pemberian sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam surat edaran ini, dijelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi, termasuk sanksi terhadap pelanggar. “Aturan ini berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat, dari pelaku usaha hingga masyarakat umum jika melanggar akan kena sanksi,” ujarnya.

Wirdhanto mengatakan dalam pembatasan aktivitas masyarakat, Satgas Covid-19 Garut telah menyiapkan tiga ring penyekatan. Ring pertama di Jalan Baru Kadungora, yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung serta Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian, ring dua berada di sekitar di Objek Wisata Cipanas Garut, Objek Wisata Darajat di Kecamatan Pasirwangi serta Kelurahan Sukagalih wilayah pemda lingkungan Pemda Garut. “Untuk ring tiga berada di delapan titik yang ada di perkotaan Garut,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: