Setiap Hari, Satgas Covid-19 Kota Banjar Bakal Razia Prokes, Pelanggar Ada Sanksi Tipiring

Setiap Hari, Satgas Covid-19 Kota Banjar Bakal Razia Prokes, Pelanggar Ada Sanksi Tipiring

radartasik.com, BANJAR -  Diterapkannya PPKM Darurat di Kota Banjar, warga, pusat perbelanjaan dan lainnya yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), siap-siap ada sanksi yang menanti. 

"Untuk sanksi ada. Bentuknya, tindak pidana ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang melanggar, yakni berupa denda. Namun besaran nominalnya belum keluar, karena masih digodok," Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana kepada wartawan seusai Rakor di Aula Somahna Bagja Dibuana, Jumat (02/07/21). 

Dia menjelaskan, sanksi tersebut tentu harus ada payung hukum yang jelas seperti Peraturan Wali Kota (Perwal). 

Ada pun Perwal sebelumnya hanya berupa sanksi administratif, belum ke arah sanksi denda. 

Jika payung hukumnya sudah jadi, masyarakat harus mentaatinya. Karena saat ini masih digodok oleh bagian hukum dengan kejaksaan dan pengadilan. 

"Nanti penerapan sanksinya sidang di tempat bagi yang melanggar. Mudah-mudahan Perwalnya cepat selesai," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nana, untuk pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, rumah makan, termasuk cafe jam operasional dibatasi buka hingga pukul 20.00. 

Jika tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan tersebut maka akan usahanya akan ditutup sementara oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar. 

"Ketegasan ini bentuk sayang kita ke masyarakat. Agar mereka patuh menerapkan prokes, supaya terhindar dari bahaya Covid-19," ucapnya. 

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi menambahkan, pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan operasi pagi dan sore.

"Kita juga akan libatkan tim eksekusi yang melakukan vaksinasi, khusus bagi warga yang belum divaksin," katanya. 

Lanjut dia, jika warga enggan divaksin maka akan akan ada sanksi administratif menanti bagi setiap orang yang tidak mau divaksin. 

Yakni pertama penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Itu sesuai Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: