Para Mantan Pejabat Kabupaten Tasik Diminta Balikin Mobil Dinas

Para Mantan Pejabat Kabupaten Tasik Diminta Balikin Mobil Dinas

RADARTASIK.COM, TASIK  — Ke-11 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang belum dikembalikan mantan pejabat teras diketahui sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu.


Para pejabat yang notabene duduk di posisi strategis itu, enggan mengembalikan mobil dinas yang diperuntukkan bagi penunjang kinerja pejabat. Padahal, seyogyanya ketika tak lagi menjabat, aset negara yang melekat pada jabatan itu harus dikembalikan.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya H Enjang Rahmat Sodik SH MH mengatakan untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan upaya administratif. Pemegang aset akan diberi surat pemberitahuan mengembalikannya kepada Pemkab Tasikmalaya sebagaimana rekomendasi BPK. “Suratnya sedang proses penandatanganan berjenjang,” ujarnya.

Langkah lebih lanjutnya, kata dia, Pemkab ke depannya bisa memberdayakan Satpol PP untuk melakukan penjemputan. Karena secara aturan pun kendaraan-kendaraan dinas tersebut harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. “Penggunaan maupun penguasaannya harus sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Namun pihaknya lebih berharap aset-aset tersebut bisa diserahkan tanpa harus ada tindakan represif. Hal ini tentunya bergantung pada kesadaran para pemegang aset yang sudah tidak lagi memiliki hak untuk itu.

“Sebulan kemarin ada mantan pejabat yang sudah mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dia kuasai, mudah-mudahan secara bertahap berlanjut untuk yang lainnya,” terangnya.

Disinggung persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, dia tidak bisa berkomentar. Pasalnya dia baru sekitar setahun menduduki jabatannya saat ini. “Jadi kurang mengetahui upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya,” imbuhnya

Terpisah, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian mendorong agar dinas terkait bersikap. Bila perlu menjemput paksa mobil dinas tersebut untuk dikembalikan ke aset negara.

“Kita sarankan Pemkab harus bersikap tegas menyikapi kondisi ini. Harus diambil lagi kalau sudah tidak berhak,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (1/7/2021).

Jika tidak ada itikad baik, kata Demi, maka langkah represif perlu dilakukan. Di antaranya dengan upaya jemput paksa dengan mengikuti aturan berlaku. “Apalagi kalau sudah menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan),” terangnya.

Dikhawatirkan, sambung Demi, jika ini dibiarkan hal serupa terus terjadi ke depannya. Efeknya akan semakin banyak aset Pemkab Tasikmalaya yang digunakan oleh orang yang tidak berhak. “Nanti terulang lagi, makin nambah lagi,” katanya.

Padahal, lanjut Demi, kendaraan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik. Di antaranya menjadi kendaraan operasional untuk pelayanan publik, atau dihibahkan kepada instansi vertikal. “Atau kalau perlu dilelang juga enggak masalah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diketahui masih dikuasai mantan pejabat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

Kendaraan dinas tersebut, terdiri dari Toyota New Camry senilai Rp 395 juta yang tercatat sebagai barang milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD), 3 unit Toyota Kijang dengan masing-masing nilai Rp 60 juta, Rp 102 juta, dan Rp 84 juta dua diantaranya tercatat inventaris di BPKAD dan 1 unit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Pemukiman.

Kemudian, Toyota Innova V Rp 180 juta yang tercatat barang dari instansi BPKPD, Toyota Rush Rp 225 juta tercatat barang pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.

Lalu Mitsubishi Pajero senilai Rp 464 juta, 2 unit Isuzu MU-X masing-masing senilai Rp 431 juta tercatat barang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ditambah Suzuki Futura dengan harga Rp 120 juta dan Nissan Terrano Kingsroad barang dari BPKAD. Total ke sebelas kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat yang pensiun dan meninggal dunia itu sekitar Rp 2,5 miliar.

Dari Pemeriksaan LKPD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2020 itu, keterangan dari Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebelas kendaraan itu diketahui sembilan kendaraan dinas diantaranya dikuasai oleh mantan pejabat yang sudah pensiun.

Dua kendaraan dinas lainnya secara administratif, tercatat terakhir dikuasai oleh mantan pejabat yang telah meninggal dunia namun belum dikembalikan ke Pemkab.

Pihak BPKPD sudah berupaya dengan bersurat kepada para mantan pejabat tersebut, tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir belum terealisasi proses pengembalian kendaraannya. (rga/igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: